Jumat, 24 Desember 2021

Anggaran Dasar OSIS SMP Negeri 2 Kwadunan

 

Anggaran Dasar OSIS SMP Negeri 2 Kwadungan

 

BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

 

Pasal 1

Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah

 

Pasal 2

Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.

 

Pasal 3

Organisasi ini berkedudukan di SMP NEGERI 2 KWADUNGAN dengan alamat Jl. Raya Kendung-Pojok, Kecamatan KWADUNGAN, Kabupaten Ngawi, ProvinsiJawaTimur

 

 

BAB II

ASAS, TUJUAN DAN SIFAT

 

Pasal 4

Organisasi ini berasaskan Pancasila

 

Pasal 5

Organisasi ini bertujuan mempersiapkan siswa sebagai kader penerus cita cita perjuangan pembangunan bangsa, guna :

a. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan tuhan yang maha esa dan budi pekerti luhur.

b. Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan.

c. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani.

d. Memantapkan kepribadian dan mandiri, serta

e. Mempertebal rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

 

Pasal 6

(1) Organisasi ini bersifat intra sekolah, dan merupakan organisasi resmi di sekolah sebagai wadah siswa berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan siswa, serta tidak ada hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah lain, dan / atau tidak menjadi bagian dari organisasi lain di luar sekolah.

(2) Organisasi ini hanya berhak mewakili siswa dari sekolah yang bersangkutan.

 

 

BAB III

KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN

 

Pasal 7

 

(1) Anggota organisasi ini secara otomatis adalah siswa yang masih aktif pada sekolah ini.

(2) Anggota organisasi ini ditandai dengan identitas / kartuanggota.

(3) Keanggotaan berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa lagi di sekolah ini, atau meninggal dunia.

 

Pasal 8

(1) Keuangan organisasi ini diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS), komite sekolah dan pemerintah daerah, serta sumbangan yang tidak mengikat.

(2) Pengelolaan keuangan organisasi tersebut digunakan sepenuhnya untuk kegiatan OSIS dengan pertanggung jawaban yang jelas.

 

 

BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

 

Pasal 9

(1) Setiap anggota mempunyai hak :

a. Mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.

b. Memilih dan dipilih sebagai perwakilan kelas atau pengurus.

c. Berbicara secara lisan maupun tulisan.

(2) Setiap anggota berkewajiban untuk :

a. Memelihara nama baik dan kehormatan sekolah.

b. Mematuhi peraturan dan tata tertib sekolah.

c. Menghormati tenaga kependidikan.

d. Memelihara sarana dan prasarana serta keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan kekeluargaan di sekolah.

 

 

BAB V

 PERANGKAT OSIS

 

Pasal 10

(1) Perangkat OSIS terdiridari :

a. Pembina OSIS.

b. PerwakilanKelas.

c. Pengurus OSIS.

 

(2) Pembina terdiridari :

a. Kepala Sekolah / Wakil Kepala Sekolah, sebagai Ketua / Wakil Ketua.

b. Guru, sebagai anggota, sedikitnya 5 (lima) orang, diatur secara bergantian setiap tahun ajaran.

 

(3) Perwakilan  Kelas terdiri dari :

a. Wakil–wakil setiap kelas.

b. Setiap kelas diwakili oleh 2 (dua) orang siswa.

 

(4) Pengurus OSIS terdiridari :

a. Ketua.

b. Wakil Ketua.

c. Sekretaris.

d. Wakil Sekretaris.

e. Bendahara.

f. Wakil Bendahara.

g. Seksi Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

h. Seksi Budi Pekerti Luhur / Akhlak Mulia.

i. Seksi Kepribadian Unggul, Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara.

j. Seksi Prestasi Akademik, Seni, dan atau Olahraga.

k. Seksi Demokrasi, HAM, Pendidikan Politik, Lingkungan Hidup, Kepekaandan Toleransi Sosial.

l. Seksi Kreativitas, keterampilan dan Kewirausahaan.

m. Seksi Kualitas Jasmani, Kesehatan dan Gizi.

n. Seksi Sastra dan Budaya.

o. Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

p. Seksi Komunikasi dalam Bahasa Inggris.

 

 

 

 

 

BAB VI

MASA JABATAN

 

Pasal 11

Masajabatan anggota perwakilan kelas dan pengurus selama satu tahun,  dimulai dari awal tahun pelajaran dan berakhir pada akhir tahun pelajaran.

 

 

BAB VII

P E N U T U P

 

Pasal 12

(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini,  akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, atau peraturan lain yang sah.

(2) Anggaran Rumah Tangga mengatur lebih rinci hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar.

(3) Anggaran Rumah Tangga disusun oleh masing–masing sekolah, dan disusun berdasarkan Anggaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih, kritik dan saran yang membangun kami harapkan

Cari Blog Ini

Hari Ulang Tahun ke-19 SMPN 2 Kwadungan

 19 Th. SMPN 2 KWADUNGAN Plakat Berdirinya SMPN 2 Kwadungan Tak terasa 19 tahun berdiri, SMPN 2 Kwadungan di resmikan berdiri pada tanggal 2...