ANGGARAN
RUMAH TANGGA ( ART )
ORGANISASI
SISWA INTRA SEKOLAH ( OSIS )
SMP
NEGERI 2 KWADUNGAN
BAB I
PENGERTIAN
Pasal 1
Yang
dimaksud dengan :
1. Pembinaan adalah kegiatan
yang meliputi perencanaan, pengaturan, pelaksanaan, pengawasan,
penilaian, pengembangan dan
pemberian berbagai bentuk bantuan yang dilakukan oleh Pembina OSIS atau
Sekolah.
2. Siswa adalah peserta didik
yang mengikuti pendidikan di sekolah dalam lingkungan pembinaan Direktorat
Jenderal Pendidikan dasar dan Menengah.
3. Kesiswaan adalah
keberadaan peserta didik atau siswa sebagai insan pribadi, insan pendidikan dan
sebagai insan pembangunan nasional sesuai nilai – nilai luhur Pancasila
4. Sekolah adalah Sekolah
Lanjutan Pertama dalam lingkungan pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah.
5. Pembina OSIS adalah guru
yang ditugaskan oleh kepala sekolah untuk membina kegiatan OSIS.
6. Organisasi Kesiswaan
adalah Organisasi Siswa Intra Sekolah disingkat dengan OSIS di sekolah yang
bersangkutan.
7. Latihan Kepemimpinan
adalah suatu kegiatan dalam usaha untuk meningkatkan sikap, pengetahuan, dan
ketrampilan para Pembina OSIS, Perwakilan Kelas dan Pengurus OSIS dalam
melaksanakan tugas – tugas kepemimpinan agar lebih berhasil menggerakan kemauan
dan kemampuan sesame siswa dan atau orang lain, baik secara perorangan maupun
kelompok dalam usaha bersama mencapai tujuan yang ditetapkan.
8. Kegiatan Ekstrakurikuler
adalah kegiatan di luar jam pelajaran biasa dan pada waktu libur sekolah, yang
dilakukan baik di sekolah maupun di luar sekolah, dengan tujuan untuk
memperdalam dan memperluas pengetahuan siswa, mengenal hubungan antara berbagai
mata pelajaran, menyalurkan bakat dan minat, serta melengkapi upaya pembinaan
manusia seutuhnya.
9. Wawasan Wiyatamandala
adalah suatu pandangan yang menetapkan keberadaan sekolah sebagai lingkungan
pendidikan, pengembangan tugas pendidikan di tenagh lingkungan masyarakat
tempat diselenggarakannya proses belajar mengajar dalam rangka terwujudnya tujuan
Pendidikan Nasional.
BAB II
MAKSUD,
TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 2
1. Maksud pembinaan kesiswaan
adalah mengusahakan agar siswa dapat tumbuh dan berkembang sebagai manusia
Indonesia seutuhnya sesuai dengan tujuan Pendidikan Nasional berdasarkan
Pancasila.
2. Pembinaan kesiswaan dilakasanakan melalui
kegiatan ekstrakurikuler.
Pasal 3
3. Tujuan pembinaan kesiswaan
adalah meningkatkan peran serta dan inisiatif para siswa untuk menjaga dan
membina sekolah sebagai Wiyatamandala sehingga terhindar dari usaha dan
pengaruh yang bertentangan dengan kebudayaan nasional, menumbuhkan daya tangkal
pada diri siswa terhadap pengaruh negatif yang datang dari luar maupun dari
dalam lingkungan sekolah, meningkatkan apresiasi dan penghayatan seni,
menumbuhkan sikap berbangsa dan bernegara, meneruskan dan mengembangkan jiwa,
semangat serta nilai – nilai 45, serta meningkatkan kesegaran jasmani dan
rohani.
Pasal 4
Sasaran
pembinaan kesiswaan adalah seluruh siswa kelas I, II, dan III
BAB III
MATERI
DAN JALUR PEMBINAAN KESISWAAN
Pasal 5
Materi Pembinaan Kesiswaan
mencakup:
a. Pembinaan Ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang maha Esa.
b. Pembinaan Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara.
c. Pembinaan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara.
d. Pembinaan Kepribadian dan
Budi Pekerti Luhur.
e. Pembinaan Berorganisasi,
Pendidikan Politik, dan Kepemimpinan.
f. Pembinaan Ketrampilan dan
Kewiraswastaan.
g. Pembinaan Kesegaran
Jasmani dan daya Kreasi.
h. Pembinaan Persepsi,
Apresiasi, dan Kreasi Seni.
Pasal 6
Jalur Pembinaan Kesiswaan
adalah :
a. Organisasi Kesiswaan.
b. Latihan Kepemimpinan.
c. Kegiatan Ekstrakurikuler.
d. Kegiatan Pemantapan
Wawasan Wiyatamandala.
BAB IV
ORGANISASI
KESISWAAN
Pasal 7
- Sekolah
membentuk Organisasi Kesiswaan yang berupa Organisasi Siswa Intra Sekolah
disingkat OSIS.
- OSIS
merupakan satu – satunya wadah organisasi di sekolah untuk mencapai tujuan
pembinaan dan pengembangan kesiswaa
- OSIS
bersifat intra sekolah, artinya tidak ada hubungan organisatoris dengan
OSIS di sekolah lain, dan tidak menjadi bagian dari organisasi lain yang
ada diluar sekolah.
- OSIS
merupakan wadah organisasi sekolah, oleh karena itu setiap siswa secara
otomatis menjadi anggota OSIS dari sekolah dan keanggotaan itu secara
otomatis berakhir dengan keluarnya siswa dari sekolah.
Pasal 8
- Perangkat
OSIS terdiri dari Pembina OSIS, Perwakilan Kelas dan Pengurus OSIS.
- Pembina
OSIS terdiri dari Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah dan Guru
- Kepala
Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah karena jabatannya, bertindak selaku Ketua
dan Wakil Ketua.
- Guru
– guru secara bergantian setiap tahun pelajaran menjadi anggota Pembina
OSIS.
- Susunan
Kepengurusan dan Jumlah keanggotaan Pembina OSIS disesuaikan dengan keadaan
dan keperluan sekolah.
- Kelas
terdiri dari wakil – wakil kelas, setiap kelas diwakili oleh 2 ( dua )
orang siswa.
- Pengurus OSIS terdiri dari :
Ø Seorang
Ketua dan dua orang Wakil ketua.
Ø Seorang
sekretaris dan dua orang Wakil sekretaris.
Ø Seorang
Bendahara dan seorang wakil Bendahara.
Ø Sembilan
Orang Ketua Seksi, yaitu ;
- Ketua
Seksi Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Ketua
Seksi Kehidupan Berbangasa dan Bernegara.
- Ketua
Seksi Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
- Ketua
Seksi Kepribadian dan Berbudi pekerti Luhur.
- Ketua
Seksi Organisasi, Pendidikan Politik, dan Kepemimpinan.
- Ketua
Seksi Ketrampilan dan Kewiraswastaan.
- Ketua
Seksi Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi Seni .
- Ketua
Seksi Persepsi, Apresiasi, dan Kreasi Seni.
- Ketua
Seksi Keamanan dan Perindangan.
- Setiap
Ketua Seksi dapat mengangkat beberapa anggota seksi, untuk membawahi sub
seksi kegiatan.
Pasal 9
- Pembina
OSIS bertanggung jawab atas seluruh pengolahan, pembinaan dan pengembangan
OSIS di sekolah.
- Perwakilan
Kelas bertugas memilih Pengurus OSIS, mengajukan usul – usul untuk
dijadikan program kerja OSIS dan menilai laporan pertanggung jawaban Pengurus
OSIS pada akhir masa jabatannya.
- Perwakilan
Kelas bertanggung jawab langsung kepada Pembina OSIS.
- Pengurus
OSIS bertugas menyusun dan melaksanakan program kerja OSIS sesuai dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan menyampaikan laporan pertanggung
jawaban kepada Rapat Perwakilan Kelas pada akhir masa jabatannya.
- Pengurus
OSIS bertanggung jawab langsung kepada Perwakilan kelas dan Pembina OSIS.
- Pengurus
OSIS mempunyai masa kerja selama satu tahun pelajaran.
BAB V
LATIHAN
KEPEMIMPINAN
Pasal 10
(1)
Latihan Kepemimpinan meliputi :
- Latihan
Kepemimpinan bagi Pembina OSIS;
- Latihan
Kepemimpinan bagi Pengurus OSIS;
- Latihan
Kepemimpinan bagi Perwakilan Kelas;
- Latihan
Kepemimpinan bagi Anggota OSIS.
(2)
Tujuan latihan Kepemimpinan adalah :
a. Latihan
kepemimpinan bagi Pembina OSIS, latihan kepemimpinan bagi Perwakilan Kelas,
latihan
kepemimpinan bagi Pengurus OSIS, untuk :
- Meningkatkan
dan memantapkan mutu kepemimpinan;
- Meningkatkan
kemampuan berorganisasi dan kesadaran politik sebagai warga negara yang
baik dan bertanggung jawab;
- Meningkatkan
dan mengembangkan serta memperluas wawasan dalam melaksanakan tugas-tugas
kepemimpinan OSIS.
b.
Latihan Kepemimpinan bagi Anggota OSIS, untuk :
- Mendorong,
membimbing serta mengarahkan potensi kepemimpinan;
- Menumbuhkan,
meningkatkan mementapkan kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga negara
khususnya generasi muda penerus perjuangan bangsa;
- Memberi
tuntunan dan meningkatkan pola pikir, sikap dan perilaku siswa sesuai
dengan agama dan keyakinan masing-masing, kepribadian, budi pekerti luhur,
sopan santun dan
- disiplin.
Pasal 11
(1).
Struktur program latihan kepemimpinan, disusun sebagai berikut :
- Program
Dasar adalah sekelompok mata sajian latihan yang memberikan dasar-dasar
pengetahuan yang berkaitan dengan kebijaksanaan pendidikan dasar dan
menengah serta
- dasar-dasar
kebijaksanaan pembinaan kesiswaan sebagai kesiapan untuk mengikuti program
inti.
- Program
inti adalah sekelompok pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan baik
secara teori maupun praktek yang diperlukan dalam meningkatkan kemampuan
kepemimpinan bagi Pembina OSIS, Perwakilan Kelas, Pengurus OSIS dan
Anggota OSIS.
- Program
penunjang, yaitu sekelompok pengetahuan yang berperan untuk memperluas
- wawasan
tentang hal-hal yang berkaitan dengan kepemimpinan;
- Studi
lapangan, yaitu kegiatan praktek untuk lebih memperdalam hal-hal yang
berkaitan dengan program inti dan seluruh program latihan.
1.
Materi
latihan disusun ke dalam kurikulum latihan kepemimpinan dan garis-garis program
latihan kepemimpinan;
2.
Perjanjian materi latihan dalam suatu latihan
kepemimpinan dilaksanakan melalui metode :
ceramah. Tanya jawab, diskusi, penugasan,
penulisan dan laporan kertas kerja, praktek lapangan dan bentuk-bentuk lain
yang relevan.
3.
Sertifikat
diberikan kepada Pembina OSIS terdiri dari Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah
dan Guru.
Pasal 12
Pengembangan latihan
kepemimpinan dilaksanakan dengan jalan mengembangkan struktur, materi, metode,
sarana dan prasarana, penilaian, tenaga pengajar sewrta pengelolaan latihan.
BAB VI
KEGIATAN
EKSTRAKURIKULER
Pasal 13
Kegiatan Ekstrakurikuler
dilakukan di luar jam pelajaran biasa dan pada waktu libur sekolah, di sekolah
atau di luar sekolah, secara berkala atau hanya pada waktu-waktu tertentu.
Pasal 14
Kegiatan Ekstrakurikuler adalah sebagai berikut :
Pembinaan
Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Seksi
: Kerohanian Islam
Melaksanakan
peribadatan sesuai dengan ketentuan agama masing-masing;
Memperingati hari-hari besar agama;
Melaksanakan perbuatan amaliah sesuai dengan
norma agama;
Membina toleransi kehidupan antar umat
beragama;
Mengadakan kegiatan lomba yang bersifat
keagamaan;
Menyelenggarakan kegiatan seni yang bernafaskan
keagamaan.
b.
Pembinaan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Seksi : Upacara; dan Pendidikan
Melaksanakan upacara bendera pada setiap hari
Senin, serta hari-hari besar Nasional;
Melaksanakan Bakti Sosial/Masyarakat;
Mengadakan lomba Karya Tulis;
Melaksanakan Pertukaran Siswa antar propinsi;
Menghayati dan mampu menyanyikan lagu-lagu
nasional (Mars dan Hymne).
c.
Pembinaan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
Seksi :
Karya Wisata, Pramuka, Karate , Silat, Tatib dan PLH
Melaksanakan tata tertib sekolah;
Melaksanakan baris-berbaris;
Mempelajari dan menghayati sejarah perjuangan
bangsa;
Melaksanakan wisata siswa, pecinta alam dan
kelestarian alam lingkungan;
Mempelajari dan menghayati semangat perjuangan
para pahlawan bangsa (napak tilas).
d.
Pembinaan Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur.
Seksi :
Sosial, dan PMR
Melaksanakan pengamalan Pancasila;
Melaksanakan tata krama pergaulan;
Menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran rela
berkorban dengan jalan melaksanakan perbuatan amal untuk meringankan beban dan
penderitaan orang lain;
Meningkatkan sikap hormat siswa terhadap orang
tua, guru dan sesama siswa di lingkungan masyarakat.
e.
Pembinaan Berorganisasi Pendidikan Politik dan Kepemimpinan.
Seksi :
Organisasi, LDKMS, dan Mading.
Memantapkan dan mengembangkan peran siswa di
dalam OSIS sesuai dengan tugas dan
fungsi masing-masing;
Membentuk kelompok belajar berdasarkan
keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan kekeluargaan;
Melaksanakan latihan kepemimpinan siswa;
Mengadakan forum diskusi ilmiah.
f.
Pembinaan Keterampilan dan Kewiraswastaan.
Seksi :
Koperasi Sekolah, Pameran Hasil Karya dan Seni.
Meningkatkan keterampilan dalam menciptakan
suatu barang lebih berguna;
Meningkatkan keterampilan di bidang tehnik,
elektronik, pertanian dan peternakan;
Meningkatkan usaha-usaha keterampilan tangan;
Meningkatkan usaha koperasi sekolah dan unit
produksi;
Meningkatkan penyelenggaraan perpustakaan
sekolah;
Melaksanakan Praktek Kerja Nyata (PKN)/
Pengalaman Kerja Lapangan (PKL).
g.
Pembinaan Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi.
Seksi :
Olah Raga dan UKS
Meningkatkan kesadaran hidup sehat di
lingkungan sekolah, rumah dan masyarakat /lingkungan;
Melaksanakan usaha kesehatan sekolah;
Menyelenggarakan kantin sehat;
Meningkatkan kesehatan mental;
Melaksanakan pencegahan penyalahgunaan
narkotika, obat terlarang, minuman keras dan merokok;
Melaksanakan Senam Pagi Indonesia, Senam
Kesegaran Jasmani dan Olahraga lainnya;
Menyelenggarakan lomba berbagai macam olahraga;
Mengembangkan motto “rekreasi yang kreatif”
h. Pembinaan Persepsi,
Apresiasi dan Kreasi Seni.
Seksi : Kesenian.
Mengembangkan wawasan dan keterampilan siswa di
bidang seni suara, seni tari, seni kerajinan, drama/sastra, musik dan
fotografi;
Menyelenggarakan sanggar berbagai macam seni;
Meningkatkan daya cipta seni;
Mementaskan, memamerkan berbagai cabang seni,
baik karya siswa/ sekolah maupun karya seniman luar.
i. Pembinaan Keamanan dan
Perindangan
Seksi : 5 K
Melaksanakan ketertiban dan kedisiplinan siswa.
Melaksanakan Kebersihan lingkungan sekolah
Melaksanakan kegiatan Jum’at bersih di sekolah.
Melaksanakan kegiatan penghijauan di sekolah.
Melaksanakan pemeliharaan keindahan sekolah;
Kegiatan tersebut pada ayat (1) di atas dapat
ditambah dan dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah.
BAB VII
PENANGGUNG
JAWAB
Pasal 15
Tanggung jawab pembinaan
kesiswaan di sekolah dilakukan oleh Kepala Sekolah, kegiatan sehari-hari
dilakukan oleh Wakil Kepala Sekolah atau guru yang ditunjuk.
BAB VIII
BIAYA
Pasal 17
Biaya pelaksanaan Keputusan
ini dibedakan kepada :
a. Dana Penunjang Pendidikan
(DPP) atau yang relevan;
b. Sumber Dana lain yang
sesuai untuk itu.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 18
Hal-hal yang belum tercantum pada ART ini akan
diatur lebih lanjut oleh Pembina OSIS, Perwakilan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih, kritik dan saran yang membangun kami harapkan