Tampilkan postingan dengan label OSIS Skwada. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label OSIS Skwada. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 Maret 2023

Medali Emas Untuk Siswi SMPN 2 KWADUNGAN

 1 Maret 2023


Kalimat" tak ada kata henti untuk berprestasi" memang pantas disandang SMPN 2 KWADUNGAN. mengapa tidak? 

Siswi SMPN 2 KWADUNGAN kembali mencetak prestasi yang membanggakan. selain unggul dalam prestasi akademik dan non akademik, kembali menoreh prestasi dan membawa pulang kemenangan dalam Olimpiade Biologi yang diselenggarakan oleh Mayapada Biologi Olimpiad (Legalitas No AHU-0006476.AH.01.07. Tahun2011).

 


Dan dilaksanakan pada tanggal 5 Desember 2022 yang diraih oleh salah satu siswi dari SMPN 2 KWADUNGAN yaitu SALSABILA MIFTAKHUL MAGHFIROH dari kelas 8D yang termasuk dalam kategori Gold Medal (Medali Emas).

 

dan piagam diserahkan langsung oleh Bapak Sukir, S.Pd,M. Pd
Congratulation! Bigger spirit to us...!!!

Skwada Hebat, Skwada Jaya, Skwada Berprestasi


by: Ameliya Nur R.
Marisa Putri P.S.
Sri Astriwi M.

Selasa, 15 November 2022

PEMILIHAN KETUA OSIS DAN WAKIL OSIS SKWADA TAHUN 2022/2023

Photo Kadindat Calon Pilketos 2022



 OSIS SMP Negeri 2 Kwadungan menyelenggarakan pemilihan umum Ketua OSIS di halaman sekolah pada hari rabu,9 November 2022 yang dihadiri oleh seluruh siswa/siswi, beserta guru dan staf tu.Kegiatan yang digelar dihalaman sekolah tujuannya, untuk memberikan pendidikan demokrasi dan pengetahuan tentang tata cara pemilu bagi para siswa

Setelah berakhirnya masa tugas pengurus OSIS periode 2021/2022. Tahapan-tahapan pemilihan Ketua OSIS dimulai dari pemilihan calon ketua OSIS yang dipilih dari peserta didik kelas VII yang mempunyai kecakapan dan jiwa kepemimpinan

Pada tanggal 7,November 2022 dirangkaikan dengan menggelar kegiatan debat kandidat calon ketua dan wakil ketua OSIS periode 2022/2023.Kegiatan debat digelar sebagai salah satu rangkaian kegiatan sebelum dilakukan pemilihan pengurus OSIS. Dengan debat diharapkan para peserta didik mengenal lebih jauh siapakah sosok yang paling tepat untuk dipilih menjadi pengurus OSIS.

Debat digelar di lab IPA, dengan menampilkan 3 pasang kandidat,Sri Astriwi Mulyasari dan Ameliya Nur Ramadani sebagai kandidat nomor urut 1, Lalu  Nabila Anantasyah putri dan Marisa Putri Purnama Sari sebagai kandidat nomor urut 2, serta Salsabila Miftakhul Maghfiroh dan Farros Adiansah sebagai kandidat nomor urut 3

Dalam Acara debat tersebut, para kandidat menyampaikan visi, misi dan gagasannya secara baik, serta menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar visi misi mereka dari peserta didik secara langsung

Pemilihan ini diadakan sesuai dengan tata cara pemilihan kepala daerah (Pilkada) ataupun presiden di Indonesia yaitu dengan pencoblosan secara langsung.Kegiatan Ketua OSIS diharapkan dapat membekali siswa berupa karakter dan harapan untuk menjadi warga negara yang baik, Siswa menjadi tahu bagaimana prosedur pemilihan umum yang benar

Setiap  siswa bergantian memberikan hak suaranya  di mulai dari kelas IX sampai dengan kelas VI, sehingga proses kegiatan belajar mengajar (KBM) tetap dapat berjalan dengan baik, tersedia beberapa bilik suara bagi pemilih, sehingga pemilihan ketua OSIS dijamin kerahasiannya

Pemilihan Ketua OSIS dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sportif dan bertanggung jawab serta tidak menimbulkan konflik setelah pelaksanaan pemilihan ketua OSIS

 Paslon nomor 1, Sri Astriwi Mulyasari (8A) dan Ameliya Nur Ramadani (8A).Alasan ingin menjadi ketua dan wakil OSIS adalah karena kami ingin menambah wawasan kami dalam berorganisasi salah satunya dalam kepengurusan OSIS dan kami memiliki minat dan niat untuk mengembangkan OSIS SMP Negeri 2 kwadungan ini menjadi organisasi yang terpandang dan dapat mengharumkan nama baik sekolah serta memperkenalkan SMP Negeri 2 Kwadungan kepada masyarakat secara luas dengan kegiatan ekstrakurikuler yang menarik dan prestasi para siswa dan siswi SMP Negeri 2 kewadungan

Link  youtube Paslon 1

https://youtu.be/vRytepBYsoY

Paslon no 2, Nabila Anantasyah putri (8C) dan Marisa Putri Purnama Sari (8C).Alasan ingin menjadi ketua dan wakil OSIS adalah mengasah jiwa kepemimpinan menambah pengalaman serta memperluas wawasan meningkatkan kepercayaan diri dan keberanian dan mengasah kemampuan bekerja sama

Link youtube Paslon 2

https://youtu.be/GN7_k-QFoW4

Paslon no 3, Salsabila Miftakhul Maghfiroh (8D) dan Farros Adiansah (8B) .Alasan ingin menjadi ketua dan wakil OSIS adalah Menambah Pengalaman Serta Memperluas Wawasan,Menambah wawasan dan pengalaman memang bisa dari mana saja, seperti membaca, mengikuti pelatihan, dan lainnya. Namun, pengalaman menjadi seorang ketua OSIS tidak dimiliki oleh semua orang.

Link youtube Paslon 3

https://youtu.be/GkpBxK11usE


by ; Ambarwati Husnul Khatimah, 9 C 2022-2023


Selasa, 15 Februari 2022

Merdeka Belajar Hal. 2


Kedua; UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan. Merupakan penilaian hasil belajar oleh pemerintah pusat yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu (Permendikbud No. 43 Tahun 2019). Terkait untuk pelaksanaan UN tahun 2020, sebagaimana disampaikan Mendikbud merupakan kegiatan UN yang terakhir kalinya, selanjutnya ditahun 2021 mendatang UN akan digantikan dengan  istilah lain yaitu Asesmen Kompetensi Minimun dan Survey Karakter. Asesmen dimaksudkan untuk mengukur kemampuan peserta didik untuk bernalar menggunakan bahasa dan literasi, kemampuan bernalar menggunakan matematika atau numerasi, dan penguatan pendidikan karakter. Adapun untuk teknis pelaksanaan ujian tersebut akan dilakukan ditengah jenjang sekolah. Misalnya di kelas 4, 8, 11, dengan maksud dapat mendorong guru dan sekolah untuk memetakan kondisi pembelajaran, serta mengevaluasi sehingga dapat  memperbiki mutu pembelajaran.  Dengan kata lain, agar bisa diperbaiki kalau ada hal yang belum tercapai. Sebagai catatan hasil ujian ini tidak digunakan  sebagai tolok ukur seleksi siswa kejenjang berikutnya. Adapun untuk standarisasi ujian, arah kebijakan ini telah mengacu pada level internasional, mengikuti  tolok ukur penilain yang termuat dalam Programme for International Student Assessment (PISA) dan Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS), tetapi penuh dengan kearifan lokal (Media Indonesia, 12/12/2019). Untuk kompetensi PISA lebih difokuskan pada penilaian kemampuan membaca, matematika, dan sains, yang diberlakukan pada negara-negara yang tergabung dalam Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), sedangkan untuk kompetensi TIMSS lebih menekankan pada penilaian kemampuan  matematika, dan sains, sebagai indikator kualitas pendidikan, yang tergabung dalam wadah International Association for the Evaluation of Educational Achievement, berpusat di Boston, Amerika Serikat (Koran Tempo, 12/12/2019).


Terkait Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, dimaksudkan supaya setiap sekolah bisa menentukan model pembelajaran yang lebih cocok untuk murid-murid, daerah, dan kebutuhan pembelajaran mereka, serta Asesmen Kompetensi Minimum tidak sekaku UN, seperti yang disampaikan Dirjen GTK Supriano (https://www.alinea.id/nasional/merdeka-belajar). Selanjutnya untuk aspek kognitif Asessmen Kompetensi Minimum, menurut Mendikbud materinya dibagi dalam dua bagian: (1) Literasi; bukan hanya kemampuan untuk membaca, tapi juga kemampuan menganalisa suatu bacaan, kemampuan memahami konsep di balik tulisan tersebut; (2) Numerasi; berupa kemampuan menganalisa, menggunakan angka-angka. Jadi ini bukan berdasarkan mata pelajaran lagi, bukan penguasaan konten, atau materi. Namun ini didasarkan kepada kompetensi dasar yang dibutuhkan murid-murid untuk bisa belajar, apapun mata pelajarannya (Media Indonesia, 12/12/2019).

Ketiga; Dalam hal RPP, berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019, tentang Penyederhanaan RPP, isinya meliputi: (1) penyusunan RPP dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada siswa; (2) Dari 13 komponen RPP yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assesment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan sisanya hanya sebagai pelengkap; dan (3) Sekolah, Kelompok Guru Mata Pelajaran dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP) dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar siswa. Adapun RPP yang telah dibuat dapat digunakan dan dapat disesuaikan dengan ketentuan sebagaaimana maksud pada angka 1, 2, dan 3.

Bila dicermati dari keseluruhan isi surat edaran mendikbud tersebut, dapat dimaknai bahwa penyusunannya lebih disederhanakan dengan memangkas beberapa komponen. Guru diberikan keleluasaan dalam proses pembelajaran untuk memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP, sebab gurulah yang mengetahui kebutuhan siswa didiknya dan kebutuhan khusus yang diperlukan oleh siswa di daerahnya, karena karakter dan kebutuhan siswa di masing-masing daerah bisa berbeda. Untuk penulisan RPP-nya supaya lebih efisiensi dan efektif, cukup dibuat ringkas bisa dalam satu halaman, sehingga guru tidak terbebani oleh masalah administrasi yang rijit. Diharapkan melalui kebebasan menyusun RPP kepada guru, siswa akan lebih banyak berinteraksi secara aktif, dinamis, dengan model pembelajaran yang tidak kaku.

Keempat; Untuk PPDB, berdasarkan Permendikbud baru Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB 2020, sebagaimana dinyatakan pada Pasal 11, dalam persentase pembagiannya meliputi: (1) untuk jalur zonasi paling sedikit 50 persen; (2) jalur afirmasi paling sedikit 15 persen; (3) jalur perpindahan tugas orang tua/wali lima persen; dan (4) jalur prestasi (sisa kuota dari pelaksanaan jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tua /wali (0-30 persen). Jelas ini berbeda dengan kebijakan PPDB  pada tahun-tahun sebelumnya, setidaknya terdapat dua hal penting:  (1) kuota penerimaan siswa baru lewat jalur berprestasi, semula 15 persen, sekarang menjadi 30 persen; dan (2) adanya satu penambahan baru jalur PPDB, yaitu melalui jalur afirmasi, yang ditujukan terutama  bagi mereka yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dengan demikian untuk PPDB 2020 masih tetap menggunakan sistem zonasi, akan tetapi dalam pelaksanaannya lebih bersifat fleksibel, dengan maksud agar dapat mengakomodir ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Terpenting dalam prorporsi finalisasinya, daerah berwenang untuk menentukan dan menetapkan wilayah zonasinya. Secara umum sistem zonasi dalam PPDB itu sudah baik, karena dapat mendorong hilangnya diskriminasi bagi anggota masyarakat untuk bersekolah di sekolah-sekolah terbaik.

Selanjutnya....                                                                                            Sebelumnya...

https://gtk.kemdikbud.go.id/category/guru-berbagi


MERDEKA BELAJAR

 


Konsep Merdeka Belajar, maka pada uraian penjelasannya akan ditulis secara runtut dimulai dari sisi payung hukum yang mendasari upaya mewujudkan kualitas SDM sebagaimana tujuan kebijakan Merdeka Belajar, diikuti dengan isi pokok merdeka belajar itu sendiri, lalu konsep Merdeka Belajar dikaji secara teori atau definisinya, dan diakhiri dengan tanggapan penilaian sebagai masukan, serta harapan dari digulirkannya kebijakan merdeka belajar. 

Dasar hukum yang menyertai upaya meningkatkan kualitas SDM Indonesia dilandasi tanggungjawab untuk menjalankan amanat: (a) Pembukaan UUD 1945 alinea IV: dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; (b) Pasal 31, pada ayat 3, yang menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; (c) UU Sisdiknas Tahun 2003; menimbang bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan; dan (d) UU Sisdiknas tahun 2003, Pasal 3: menyebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab; dan (e). Nawacita kelima untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia

Pentingnya memiliki SDM unggul merupakan solusi dalam menyelesaikan permasalah bangsa, sebagaimana disampaikan oleh Mendikbud, bahwa: “Apapun kompleksitas masa depan, kalau SDM kita bisa menangani kompleksitas maka itu tidak menjadi masalah” (FORWAS Edisi ke-3/2019). Tentu SDM yang dikehendaki merupakan kapital intelektual yang memiliki keunggulan kompetitif dan komperatif, serta siap menghadapi era globalisasi. Apalagi saat ini bangsa Indonesia dihadapkan pada tantangan eksternal berupa hadirnya Revolusi industri 4.0 yang bertumpu pada cyber-physical system, dengan didukung oleh kemajuan teknologi, basis informasi, pengetahuan, inovasi, dan jejaring, yang menandai era penegasan munculnya abad kreatif. Tantangan lainnya yang bersifat internal, berupa gejala melemahnya mentalitas anak-anak bangsa sebagai dampak maraknya simpul informasi dari media sosial. Menghadapi tantangan itu semua tentu harus diimbangi dengan pendidikan yang bermutu supaya dapat menjamin tumbuh kembangnya SDM yang berkualitas, yang bisa bertindak cepat, tepat, dan mampu beradaptasi dengan baik dalam mengantisipasi sekaligus mengatasi dampak negatif dari gelombang perubahan besar tersebut. Namun sayangnya kondisi pendidikan kita belum menunjukkan hasil yang memuaskan, salah satu indikatornya  berdasarkan data skor PISA (Programme for International Students Assessment) tahun 2015 pada tingkat literasi yang meliputi tiga aspek; membaca, kemampuan matematika, dan kemampuan sain, masih berada pada peringkat 10 besar terbawah yaitu peringkat ke-62 dari 72 negara anggota OECD (Orgnization for Economic Cooperation and Development), kita masih kalah dari negara Vietnam (Kompasiana, 16/12/ 2018).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) selaku leading sektor pendidikan nasional yang berperan penting dalam mewujudkan kualitas SDM Indonesia, menindaklanjutinya dengan mengeluarkan berbagai kebijakan penting, diantaranya kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”, yang digulirkan oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim sebelum 100 hari sejak dilantik pada 23 Oktober 2019 lalu menjadi menteri Pendidikan dan Kebudayaan  pada pemerintahan Presiden Joko Widodo, dimana target pemerintahan periode kedua Jokowi tersebut memfokuskan diri pada  pembangunan sumber daya manusia sebagaimana diamanatkan dalam Nawacita kelima, untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.

Program Merdeka Belajar menurut Mendikbud akan menjadi arah pembelajaran ke depan yang fokus pada meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sebagaimana arahan bapak presiden dan wakil presiden (dikutip dari situs web kemendikbud.go.id, Rabu, 11/12). Selanjutnya dijelaskan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Ade Erlangga, Merdeka Belajar merupakan permulaan dari gagasan untuk memperbaiki sistem pendidikan nasional yang terkesan monoton. Merdeka Belajar menjadi salah satu program untuk menciptakan suasana belajar di sekolah yang bahagia suasana yang happy, bahagia bagi peserta didik maupun para guru. Makanya tag-nya merdeka belajar. Adapun yang melatarbelakangi diantaranya banyak keluhan para orangtua pada sistem pendidikan nasional yang berlaku selama ini. Salah satunya ialah keluhan soal banyaknya siswa yang dipatok dengan nilai-nilai tertentu (https://mediaindonesia.com/read/detail/278427). Ditambahkan pula bahwa program Merdeka Belajar merupakan bentuk penyesuaian kebijakan untuk mengembalikan esensi dari asesmen yang semakin dilupakan. "Konsepnya, mengembalikan kepada esensi undang-undang kita untuk memberikan kemerdekaan sekolah menginterpretasi kompetensi-kompetensi dasar kurikulum, menjadi penilaian mereka sendiri, seperti disampaikan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Supriano (https://www.alinea.id/nasional/merdeka-belajar).


Program pendidikan “Merdeka Belajar” meliputi empat pokok kebijakan, antara lain: 1) Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN); 2) Ujian Nasional (UN); 3) Rencana Pelaksanaan Pembelajaan (RPP), dan 4) Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi. Bila dicermati dari isi pokok kebijakan merdeka belajar jelas lebih difokuskan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, meskipun pada perkembangan selanjutnya berdimensi juga ke jenjang pendidikan tinggi (Dikti) melalui program “Kampus Merdeka”. Pastinya program “Merdeka Belajar” bukanlah sebuah kebijakan yang secara tiba-tiba muncul, melainkan melalui serangkaian proses yang panjang dan matang, setelah beberapa waktu lalu pasca dilantik menjadi Mendikbud banyak melakukan kajian komprehensif dengan mengundang dan mendatangi para pakar pendidikan, pengawas, kepala sekolah, guru-guru, organisasi profesi guru dan lain sebagainya, untuk mendengar berbagai masukan terkait permasalahan praktik pendidikan. Lebih jelasnya lagi keempat prinsip merdeka belajar tersebut diuraian sebagai berikut.

Pertama; USBN 2020. Berdasarkan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselengarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional,  khususnya pada Pasal 2, ayat 1; menyatakan bahwa ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Selanjutnya dijelaskan pada Pasal 5, ayat 1, bahwa; bentuk ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan berupa portofolio, penugasan, tes tertulis, atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Ditambahkan pula pada penjelasan Pasal 6, ayat 2, bahwa; untuk kelulusan peserta didik ditetapkan oleh satuan pendidikan/program pendidikan yang bersangkungan.  Dengan demikian jika melihat isi Permendikbud tersebut menunjukkan, bahwa Guru dan sekolah lebih merdeka untuk menilai hasil belajar siswa.

Selanjutnya....

https://gtk.kemdikbud.go.id/read-news/kurikulum-merdeka-jadi-jawaban-untuk-mengatasi-krisis-pembelajaran

Kamis, 03 Februari 2022

Pelantikan Pengurus OSIS SMPN 2 Kwadungan TP. 2021-2022

Upacara Pelantikan Pengurus OSIS SMPN 2 Kwadungan
Tahun Pelajaran 2021 - 2022


Senin, 24 Januari 2022, SMPN 2 Kwadungan seperti biasanya mengadakan upacara bendera sebagai penghormatan dan menghargai simbol negara yaitu sang saka Merah-Putih, Pancasila dan priambole/ Pembukaan UUD 1945, serta mengenang jasa-jasa para pahlawan kemerdekaan.

Namun ada perbedaan dalam pelaksanaan kali ini, yaitu disertakannya pelantikan pengurus OSIS SMPN 2 KWADUNGAN.

Ø    Tanggung Jawab pembinaan kesiswaan di sekolah dilakukan oleh Kepala Sekolah, kegiatan sehari-hari dilakukan oleh Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan dan atau guru yang ditugaskan

Ø    Organisasi Siswa Intra Sekolah (disebut OSIS) adalah Pusat Kegiatan Pembinaan Kesiswaan disekolah untuk pengembangan minat, bakat serta potensi Siswa. OSIS adalah sebuah Lembaga Resmi satu-satunya disekolah yang diakui oleh Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia sejak 23 Maret 1970

Di masa pandemic ini, maka pemilihan ketua dan wakil ketua berdasarkan penunjukan perwakilan dari kelas 7 (4 rombel) dan kelas 8(4 rombel) terdiri dari 5 siswa terpilih mewakili kelasnya masing-masing.


Kemudian dilakukan seleksi kepemimpinan di mulai tanggal 11-24 Desember 2021. Dan penetapan ketua dan wakil ketua OSIS SMPN 2 KWADUNGAN Tahun Pelajaran 2021 – 2022  terpilih, pada tanggal 6 Januari 2022 sebagai berikut:




SUSUNAN PENGURUS OSIS SMPN 2 KWADUNGAN
Tahun Pelajaran 2021 - 2022

Ketua                                  :   DEVHA WARDANI 
                                                KELAS: 8B


Wakil Ketua                        :   BINTANG EDYPRUTANTO 
                                                KELAS : 7C


Sekretaris                            :   CAHAYA KUSUMA 
                                                KELAS : 8C


Wakil Sekretaris                  :   CHAINEZ HANNASATYA TAMA 
                                                 KELAS : 7C


Bendahara                           :   DAFINA PASA EVARIANTI 
                                                KELAS :8A


Wakil Bendahara                 :   TINA RAHAYU 
                                                 KELAS : 7D



Minggu, 23 Januari 2022

Arti Dan Makna Logo OSIS SMP

 

Bunga bintang sudut lima dan lima kelopak daun bunga

Generasi muda adalah bunga harapan bangsa dengan bentuk bintang sudut lima menunjukkan kemurnian jiwa siswa yang berintikan Pancasila. Para siswa berdaya upaya melalui lima jalan dengan kesungguhan hati, agar menjadi warga negara yang baik dan berguna. Kelima jalan tersebut dilukiskan dalam bentuk lima kelopak daun bunga, yaitu: abdi, adab, ajar, aktif, dan amal.

Buku terbuka

Belajar keras menuntut ilmu pengetahuan dan teknologi, merupakan sumbangsih siswa terhadap pembangunan bangsa dan negara.

Kunci pas

Kemauan bekerja keras akan menumbuhkan rasa percaya pada kemampuan diri dan bebas dari ketergantungan pada belas kasihan orang lain, menyebabkan siswa berani mandiri. Kunci pas adalah alat kerja yang dapat membuka semua permasalahan dan kunci pemecahan dari segala kesulitan.

Tangan terbuka

Kesediaan menolong orang lain yang lemah sesama siswa dan masyarakat yang memerlukan bantuan dan pertolongan, yang menunjukkan adanya sikap mental siswa yang baik dan bertanggung jawab.

Biduk

Biduk atau perahu, yang melaju di lautan hidup menuju masa depan yang lebih baik, yaitu tujuan nasional yang dicita – citakan.

Pelangi Merah Putih

Tujuan nasional yang dicita–citakan adalah masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sejahtera baik material maupun spiritual.

Tujuh Belas Butir Padi, Delapan Lipatan Pita, Empat Buah Kapas, Lima Daun Kapas

Pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah peristiwa penegakan jembatan emas kemerdekaan Indonesia mengandung nilai–nilai perjuangan ’45 yang harus dihayati para siswa sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional. Kemerdekaan yang telah ditebus dengan mahal perlu diisi dengan partisipasi penuh para siswa.

Warna kuning

Sebagai dasar lambang yaitu warna kehormatan/agung. Suatu kehormatan bila generasi muda diberi kepercayaan untuk berbuat baik dan bermanfaat melalui organisasi, untuk kepentingan dirinya dan sesama mereka, sebagai salah satu sumbangsih nyata kepada tanah air, bangsa dan negara.

Warna coklat

Dapat berarti sifat kedewasaan dan sikap rela berkorban bagi tanah air.

Warna Merah Putih

Warna kebangsaan Indonesia yang menggambarkan hati yang suci dan berani membela kebenaran.


Minggu, 16 Januari 2022

Upacara Bendera PTMT

 

Selama masa pandemi SMPN 2 Kwadungan, kegiatan upacara Bendera yang biasanya di laksanakan setiap hari Senin pembelajaran eektif, ditiadakan. 

Hal ini disebabkan kegiatan di luar ruangan masih di batasi. Namun pada hari Senin, 17 Januari 2022 sesuai arahan Ibu Kepala Sekolah, telah dilaksanakan upacara Bendera Terbatas. Terbatas dalam arti peserta upacara di buat bergantian terjadwal, di awali oleh peserta upacara dari peserta didik kelas 9, minggu berikutnya kelas 8, selanjutnya kelas 7 demikian seterusnya.

Alhamdulillah dalam pelaksanaannya dapat berjalan lancar dan baik, semoga ke depannya kegiatan ini dapat berkelanjutan. Selain dapat membentuk karakter disiplin peserta didik, juga menghormati simbol-simbol negara, seperti Hormat Bendera Merah Putih, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan Teks Pancasila.

Kamis, 30 Desember 2021

Semangat Tahun Baru 2022

 


Keunikan angka 2 kembar tiga, mengawali pergantian Tahun Baru Masehi Tahun 2022. 

Semoga pergantian dimana setiap tahun dirayakan hampir semua masyarakat dunia membawa keberkahan dan kesehatan bagi semua elemen masyarakat umumnya dan seluruh warga dan keluarga besar SMP Negeri 2 Kwadungan.

Harapan dan cita-cita semoga dapat di permudah untuk mewujudkannya...

Semoga....

OSIS SMPN 2 KWADUNGAN dengan semangat baru juga ikut merayakannya dengan membuat twibbonize melalui twibbonize.com dengan beberapa link  berikut:




Terima Kasih, semoga bermanfaat dan sekali lagi Selamat Tahun Baru 2022 "Mohon Maaf Lahir & batin"

Minggu, 26 Desember 2021

Selamat datang di OSIS Skwada

 

Daftar Isi OSIS Skwada :

Jumat, 24 Desember 2021

Anggaran Rumah Tangga (ART) OSIS SMP Negeri 2 Kwadungan

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART )
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH ( OSIS )
SMP NEGERI 2 KWADUNGAN

 

BAB I

PENGERTIAN

Pasal 1

Yang dimaksud dengan :

1. Pembinaan adalah kegiatan yang meliputi perencanaan, pengaturan, pelaksanaan, pengawasan,

penilaian, pengembangan dan pemberian berbagai bentuk bantuan yang dilakukan oleh Pembina OSIS atau Sekolah.

2. Siswa adalah peserta didik yang mengikuti pendidikan di sekolah dalam lingkungan pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan dasar dan Menengah.

3. Kesiswaan adalah keberadaan peserta didik atau siswa sebagai insan pribadi, insan pendidikan dan sebagai insan pembangunan nasional sesuai nilai – nilai luhur Pancasila

4. Sekolah adalah Sekolah Lanjutan Pertama dalam lingkungan pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

5. Pembina OSIS adalah guru yang ditugaskan oleh kepala sekolah untuk membina kegiatan OSIS.

6. Organisasi Kesiswaan adalah Organisasi Siswa Intra Sekolah disingkat dengan OSIS di sekolah yang

bersangkutan.

 

7. Latihan Kepemimpinan adalah suatu kegiatan dalam usaha untuk meningkatkan sikap, pengetahuan, dan ketrampilan para Pembina OSIS, Perwakilan Kelas dan Pengurus OSIS dalam melaksanakan tugas – tugas kepemimpinan agar lebih berhasil menggerakan kemauan dan kemampuan sesame siswa dan atau orang lain, baik secara perorangan maupun kelompok dalam usaha bersama mencapai tujuan yang ditetapkan.

8. Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan di luar jam pelajaran biasa dan pada waktu libur sekolah, yang dilakukan baik di sekolah maupun di luar sekolah, dengan tujuan untuk memperdalam dan memperluas pengetahuan siswa, mengenal hubungan antara berbagai mata pelajaran, menyalurkan bakat dan minat, serta melengkapi upaya pembinaan manusia seutuhnya.

9. Wawasan Wiyatamandala adalah suatu pandangan yang menetapkan keberadaan sekolah sebagai lingkungan pendidikan, pengembangan tugas pendidikan di tenagh lingkungan masyarakat tempat diselenggarakannya proses belajar mengajar dalam rangka terwujudnya tujuan Pendidikan Nasional.

 

BAB II

MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN

Pasal 2

1. Maksud pembinaan kesiswaan adalah mengusahakan agar siswa dapat tumbuh dan berkembang sebagai manusia Indonesia seutuhnya sesuai dengan tujuan Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila.

2.   Pembinaan kesiswaan dilakasanakan melalui kegiatan ekstrakurikuler.

 

Pasal 3

3. Tujuan pembinaan kesiswaan adalah meningkatkan peran serta dan inisiatif para siswa untuk menjaga dan membina sekolah sebagai Wiyatamandala sehingga terhindar dari usaha dan pengaruh yang bertentangan dengan kebudayaan nasional, menumbuhkan daya tangkal pada diri siswa terhadap pengaruh negatif yang datang dari luar maupun dari dalam lingkungan sekolah, meningkatkan apresiasi dan penghayatan seni, menumbuhkan sikap berbangsa dan bernegara, meneruskan dan mengembangkan jiwa, semangat serta nilai – nilai 45, serta meningkatkan kesegaran jasmani dan rohani.

 

Pasal 4

Sasaran pembinaan kesiswaan adalah seluruh siswa kelas I, II, dan III

 

BAB III

MATERI DAN JALUR PEMBINAAN KESISWAAN

 

Pasal 5

Materi Pembinaan Kesiswaan mencakup:

a. Pembinaan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang maha Esa.

b. Pembinaan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

c. Pembinaan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.

d. Pembinaan Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur.

e. Pembinaan Berorganisasi, Pendidikan Politik, dan Kepemimpinan.

f. Pembinaan Ketrampilan dan Kewiraswastaan.

g. Pembinaan Kesegaran Jasmani dan daya Kreasi.

h. Pembinaan Persepsi, Apresiasi, dan Kreasi Seni.

 

Pasal 6

Jalur Pembinaan Kesiswaan adalah :

a. Organisasi Kesiswaan.

b. Latihan Kepemimpinan.

c. Kegiatan Ekstrakurikuler.

d. Kegiatan Pemantapan Wawasan Wiyatamandala.

 

BAB IV

ORGANISASI KESISWAAN

Pasal 7

  1. Sekolah membentuk Organisasi Kesiswaan yang berupa Organisasi Siswa Intra Sekolah disingkat OSIS.
  2. OSIS merupakan satu – satunya wadah organisasi di sekolah untuk mencapai tujuan pembinaan dan pengembangan kesiswaa
  3. OSIS bersifat intra sekolah, artinya tidak ada hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah lain, dan tidak menjadi bagian dari organisasi lain yang ada diluar sekolah.
  4. OSIS merupakan wadah organisasi sekolah, oleh karena itu setiap siswa secara otomatis menjadi anggota OSIS dari sekolah dan keanggotaan itu secara otomatis berakhir dengan keluarnya siswa dari sekolah.

 

Pasal 8

  1. Perangkat OSIS terdiri dari Pembina OSIS, Perwakilan Kelas dan Pengurus OSIS.
  2. Pembina OSIS terdiri dari Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah dan Guru
  3. Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah karena jabatannya, bertindak selaku Ketua dan Wakil Ketua.
  4. Guru – guru secara bergantian setiap tahun pelajaran menjadi anggota Pembina OSIS.
  5. Susunan Kepengurusan dan Jumlah keanggotaan Pembina OSIS disesuaikan dengan keadaan dan keperluan sekolah.
  6. Kelas terdiri dari wakil – wakil kelas, setiap kelas diwakili oleh 2 ( dua ) orang siswa.

 

  1. Pengurus OSIS terdiri dari :

Ø  Seorang Ketua dan dua orang Wakil ketua.

Ø  Seorang sekretaris dan dua orang Wakil sekretaris.

Ø  Seorang Bendahara dan seorang wakil Bendahara.

Ø  Sembilan Orang Ketua Seksi, yaitu ;

    1. Ketua Seksi Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
    2. Ketua Seksi Kehidupan Berbangasa dan Bernegara.
    3. Ketua Seksi Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
    4. Ketua Seksi Kepribadian dan Berbudi pekerti Luhur.
    5. Ketua Seksi Organisasi, Pendidikan Politik, dan Kepemimpinan.
    6. Ketua Seksi Ketrampilan dan Kewiraswastaan.
    7. Ketua Seksi Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi Seni .
    8. Ketua Seksi Persepsi, Apresiasi, dan Kreasi Seni.
    9. Ketua Seksi Keamanan dan Perindangan.
    10. Setiap Ketua Seksi dapat mengangkat beberapa anggota seksi, untuk membawahi sub seksi kegiatan.

Pasal 9

  1. Pembina OSIS bertanggung jawab atas seluruh pengolahan, pembinaan dan pengembangan OSIS di sekolah.
  2. Perwakilan Kelas bertugas memilih Pengurus OSIS, mengajukan usul – usul untuk dijadikan program kerja OSIS dan menilai laporan pertanggung jawaban Pengurus OSIS pada akhir masa jabatannya.
  3. Perwakilan Kelas bertanggung jawab langsung kepada Pembina OSIS.
  4. Pengurus OSIS bertugas menyusun dan melaksanakan program kerja OSIS sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Rapat Perwakilan Kelas pada akhir masa jabatannya.
  5. Pengurus OSIS bertanggung jawab langsung kepada Perwakilan kelas dan Pembina OSIS.
  6. Pengurus OSIS mempunyai masa kerja selama satu tahun pelajaran.

 

BAB V

LATIHAN KEPEMIMPINAN

Pasal 10

(1) Latihan Kepemimpinan meliputi :

  1. Latihan Kepemimpinan bagi Pembina OSIS;
  2. Latihan Kepemimpinan bagi Pengurus OSIS;
  3. Latihan Kepemimpinan bagi Perwakilan Kelas;
  4. Latihan Kepemimpinan bagi Anggota OSIS.

 

(2) Tujuan latihan Kepemimpinan adalah :

a. Latihan kepemimpinan bagi Pembina OSIS, latihan kepemimpinan bagi Perwakilan Kelas,

latihan kepemimpinan bagi Pengurus OSIS, untuk :

  1. Meningkatkan dan memantapkan mutu kepemimpinan;
  2. Meningkatkan kemampuan berorganisasi dan kesadaran politik sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab;
  3. Meningkatkan dan mengembangkan serta memperluas wawasan dalam melaksanakan tugas-tugas kepemimpinan OSIS.

b. Latihan Kepemimpinan bagi Anggota OSIS, untuk :

  1. Mendorong, membimbing serta mengarahkan potensi kepemimpinan;
  2. Menumbuhkan, meningkatkan mementapkan kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga negara khususnya generasi muda penerus perjuangan bangsa;
  3. Memberi tuntunan dan meningkatkan pola pikir, sikap dan perilaku siswa sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing, kepribadian, budi pekerti luhur, sopan santun dan
  4. disiplin.

 

Pasal 11

(1). Struktur program latihan kepemimpinan, disusun sebagai berikut :

    1. Program Dasar adalah sekelompok mata sajian latihan yang memberikan dasar-dasar pengetahuan yang berkaitan dengan kebijaksanaan pendidikan dasar dan menengah serta
  1. dasar-dasar kebijaksanaan pembinaan kesiswaan sebagai kesiapan untuk mengikuti program inti.
    1. Program inti adalah sekelompok pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan baik secara teori maupun praktek yang diperlukan dalam meningkatkan kemampuan kepemimpinan bagi Pembina OSIS, Perwakilan Kelas, Pengurus OSIS dan Anggota OSIS.
    2. Program penunjang, yaitu sekelompok pengetahuan yang berperan untuk memperluas
  2. wawasan tentang hal-hal yang berkaitan dengan kepemimpinan;
    1. Studi lapangan, yaitu kegiatan praktek untuk lebih memperdalam hal-hal yang berkaitan dengan program inti dan seluruh program latihan.

1.      Materi latihan disusun ke dalam kurikulum latihan kepemimpinan dan garis-garis program latihan kepemimpinan;

2.       Perjanjian materi latihan dalam suatu latihan kepemimpinan dilaksanakan melalui metode :

ceramah. Tanya jawab, diskusi, penugasan, penulisan dan laporan kertas kerja, praktek lapangan dan bentuk-bentuk lain yang relevan.

3.      Sertifikat diberikan kepada Pembina OSIS terdiri dari Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah dan Guru.

 

Pasal 12

Pengembangan latihan kepemimpinan dilaksanakan dengan jalan mengembangkan struktur, materi, metode, sarana dan prasarana, penilaian, tenaga pengajar sewrta pengelolaan latihan.

 

BAB VI

KEGIATAN EKSTRAKURIKULER

Pasal 13

Kegiatan Ekstrakurikuler dilakukan di luar jam pelajaran biasa dan pada waktu libur sekolah, di sekolah atau di luar sekolah, secara berkala atau hanya pada waktu-waktu tertentu.

 

Pasal 14

Kegiatan Ekstrakurikuler adalah sebagai berikut :

Pembinaan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Seksi : Kerohanian Islam

 

Melaksanakan peribadatan sesuai dengan ketentuan agama masing-masing;

Memperingati hari-hari besar agama;

Melaksanakan perbuatan amaliah sesuai dengan norma agama;

Membina toleransi kehidupan antar umat beragama;

Mengadakan kegiatan lomba yang bersifat keagamaan;

Menyelenggarakan kegiatan seni yang bernafaskan keagamaan.

 

b. Pembinaan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

Seksi : Upacara; dan Pendidikan

Melaksanakan upacara bendera pada setiap hari Senin, serta hari-hari besar Nasional;

Melaksanakan Bakti Sosial/Masyarakat;

Mengadakan lomba Karya Tulis;

Melaksanakan Pertukaran Siswa antar propinsi;

Menghayati dan mampu menyanyikan lagu-lagu nasional (Mars dan Hymne).

 

c. Pembinaan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.

Seksi : Karya Wisata, Pramuka, Karate , Silat, Tatib dan PLH

Melaksanakan tata tertib sekolah;

Melaksanakan baris-berbaris;

Mempelajari dan menghayati sejarah perjuangan bangsa;

Melaksanakan wisata siswa, pecinta alam dan kelestarian alam lingkungan;

Mempelajari dan menghayati semangat perjuangan para pahlawan bangsa (napak tilas).

 

d. Pembinaan Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur.

Seksi : Sosial, dan PMR

Melaksanakan pengamalan Pancasila;

Melaksanakan tata krama pergaulan;

Menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran rela berkorban dengan jalan melaksanakan perbuatan amal untuk meringankan beban dan penderitaan orang lain;

Meningkatkan sikap hormat siswa terhadap orang tua, guru dan sesama siswa di lingkungan masyarakat.

 

e. Pembinaan Berorganisasi Pendidikan Politik dan Kepemimpinan.

Seksi : Organisasi, LDKMS, dan Mading.

Memantapkan dan mengembangkan peran siswa di dalam OSIS sesuai dengan tugas dan

fungsi masing-masing;

Membentuk kelompok belajar berdasarkan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan kekeluargaan;

Melaksanakan latihan kepemimpinan siswa;

Mengadakan forum diskusi ilmiah.

 

f. Pembinaan Keterampilan dan Kewiraswastaan.

Seksi : Koperasi Sekolah, Pameran Hasil Karya dan Seni.

Meningkatkan keterampilan dalam menciptakan suatu barang lebih berguna;

Meningkatkan keterampilan di bidang tehnik, elektronik, pertanian dan peternakan;

Meningkatkan usaha-usaha keterampilan tangan;

Meningkatkan usaha koperasi sekolah dan unit produksi;

Meningkatkan penyelenggaraan perpustakaan sekolah;

Melaksanakan Praktek Kerja Nyata (PKN)/ Pengalaman Kerja Lapangan (PKL).

 

g. Pembinaan Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi.

Seksi : Olah Raga dan UKS

Meningkatkan kesadaran hidup sehat di lingkungan sekolah, rumah dan masyarakat /lingkungan;

Melaksanakan usaha kesehatan sekolah;

Menyelenggarakan kantin sehat;

Meningkatkan kesehatan mental;

Melaksanakan pencegahan penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, minuman keras dan merokok;

Melaksanakan Senam Pagi Indonesia, Senam Kesegaran Jasmani dan Olahraga lainnya;

Menyelenggarakan lomba berbagai macam olahraga;

Mengembangkan motto “rekreasi yang kreatif”

 

h. Pembinaan Persepsi, Apresiasi dan Kreasi Seni.

Seksi : Kesenian.

Mengembangkan wawasan dan keterampilan siswa di bidang seni suara, seni tari, seni kerajinan, drama/sastra, musik dan fotografi;

Menyelenggarakan sanggar berbagai macam seni;

Meningkatkan daya cipta seni;

Mementaskan, memamerkan berbagai cabang seni, baik karya siswa/ sekolah maupun karya seniman luar.

 

i. Pembinaan Keamanan dan Perindangan

Seksi : 5 K

Melaksanakan ketertiban dan kedisiplinan siswa.

Melaksanakan Kebersihan lingkungan sekolah

Melaksanakan kegiatan Jum’at bersih di sekolah.

Melaksanakan kegiatan penghijauan di sekolah.

Melaksanakan pemeliharaan keindahan sekolah;

Kegiatan tersebut pada ayat (1) di atas dapat ditambah dan dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah.

 

BAB VII

PENANGGUNG JAWAB

Pasal 15

Tanggung jawab pembinaan kesiswaan di sekolah dilakukan oleh Kepala Sekolah, kegiatan sehari-hari dilakukan oleh Wakil Kepala Sekolah atau guru yang ditunjuk.

 

BAB VIII

BIAYA

Pasal 17

Biaya pelaksanaan Keputusan ini dibedakan kepada :

a. Dana Penunjang Pendidikan (DPP) atau yang relevan;

b. Sumber Dana lain yang sesuai untuk itu.

 

BAB IX

PENUTUP

Pasal 18

Hal-hal yang belum tercantum pada ART ini akan diatur lebih lanjut oleh Pembina OSIS, Perwakilan

Cari Blog Ini

Hari Ulang Tahun ke-19 SMPN 2 Kwadungan

 19 Th. SMPN 2 KWADUNGAN Plakat Berdirinya SMPN 2 Kwadungan Tak terasa 19 tahun berdiri, SMPN 2 Kwadungan di resmikan berdiri pada tanggal 2...