Tampilkan postingan dengan label AD-ART. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label AD-ART. Tampilkan semua postingan

Kamis, 30 Desember 2021

AD-ART PRAMUKA SMPN 2 KWADUNGAN

 

SALAM PRAMUKA.....



PENGERTIAN AD & ART

AD/ART merupakan ketentuan dasar dan ketentuan operasional bagi suatu organisasi yg mencerminkan aspirasi, visi dan misi Gerakan Pramuka Indonesia

Pengikat persatuan dan kesatuan Gerakan Pramuka dalam prinsip, idealisme, tindaklaku, baik organisatoris, sosial, maupun budaya

FUNGSI AD & ART

AD/ART merupakan landasan kerja dan landasan gerak Gerakan Pramuka dalam mewujudkan visi dan misinya.

LANDASAN HUKUM GERAKAN PRAMUKA

KEPPRES No 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, dengan pertimbangan:

anak-anak dan pemuda Indonesia perlu dididik untuk menjadi manusia dan warga Negara Indonesia. Yg berkepribadian dan berwatak luhur dst.

untuk mencapai maksud dan tujuan tsb harus dilakukan dilingkungan anak-anak dan pemuda di samping lingkungan kel. dan sek.

sesuai Tap MPRS No I/MPRS/1960 ttg GBHN dan Tap MPRS No II/MPRS/1960 ttg Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama ’61-’69 mengenai pendidikan pada umumnya dan pendidikan kepanduan pada khususnya, perlu menetapkan suatu organisasi gerakan pendidikan kepanduan tunggal untuk diberi tugas melaksanakan pendidikan tersebut di atas.



TUJUAN GERAKAN PRAMUKA

Anggaran Dasar Gerakan Pramuka 2004 pasal 4 …. Dan dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka 2004 pasal 4 …. Melalui Kepramukaan :

… Membentuk kader bangsa dan sekaligus kader pembangunan yang beriman dan bertaqwa serta berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi…”

 Membentuk sikap dan perilaku yang positif, menguasai keterampilan dan kecakapan serta memiliki kecerdasan emosional sehingga dapat menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, yang percaya kepada kemampuan sendiri, sanggup dan mampu membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara…”

Baca Juga :Tri Satya Dan Dasa Dharma Pramuka, harus anda ketahui..!

 

SEJARAH SINGKAT AD/ART GERAKAN PRAMUKA

 

Keppres No 12 Tahun 1971

Keppres No 46 Tahun 1984

Keppres No 57 Tahun 1988

Keppres No 34 Tahun 1999

Keppres No 104 Tahun 2004

ASAS

(1) Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.

(2) Asas Pancasila diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.

TUJUAN

Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar:

memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani dan rohani; menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.

TUGAS POKOK

Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi   kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik,  bertanggung jawab mampu membina, dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun  dunia yang lebih baik. Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan tersebut dilaksanakan dengan bimbingan anggota     dewasa.



Dalam pelaksanaan tugas pokok perlu dilakukan kerjasama yang baik dengan orangtua dan guru agar terdapat keselarasan dan kesinambungan dalam pendidikan.

FUNGSI

Gerakan Pramuka berfungsi sebagai organisasi pendidikan nonformal di luar sistem                   pendidikan sekolah (formal) dan di luar sistem pendidikan keluarga (informal).

Gerakan Pramuka berfungsi pula sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda     dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta berlandaskan Sistem Among.

Pelaksanaan dari fungsi tersebut disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan                         perkembangan masyarakat, bangsa dan negara.

PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN

adalah :

  • -Iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • -Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
  • -Peduli terhadap diri pribadinya;
  • -Taat Kode Kehormatan Pramuka.

(AD Gerakan Pramuka 2004 pasal 11)

Baca Juga : Berani Menyampaikan Kritik Dan Saran Sesama Teman (Sku No.2)


METODE KEPRAMUKAAN

Merupakan cara belajar interaktif progresif melalui :

  • -Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka
  • -Belajar sambil melakukan
  • -Sistem berkelompok
  • -Kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan  rohani dan jasmani peserta didik
  • -Kegiatan di alam terbuka
  • -Sistem Tanda Kecakapan
  • -Sistem satuan terpisah untuk Putera dan Puteri
  • -Kiasaan dasar
  • (AD Gerakan Pramuka 2004 pasal 12)





 

Jumat, 24 Desember 2021

Anggaran Rumah Tangga (ART) OSIS SMP Negeri 2 Kwadungan

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART )
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH ( OSIS )
SMP NEGERI 2 KWADUNGAN

 

BAB I

PENGERTIAN

Pasal 1

Yang dimaksud dengan :

1. Pembinaan adalah kegiatan yang meliputi perencanaan, pengaturan, pelaksanaan, pengawasan,

penilaian, pengembangan dan pemberian berbagai bentuk bantuan yang dilakukan oleh Pembina OSIS atau Sekolah.

2. Siswa adalah peserta didik yang mengikuti pendidikan di sekolah dalam lingkungan pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan dasar dan Menengah.

3. Kesiswaan adalah keberadaan peserta didik atau siswa sebagai insan pribadi, insan pendidikan dan sebagai insan pembangunan nasional sesuai nilai – nilai luhur Pancasila

4. Sekolah adalah Sekolah Lanjutan Pertama dalam lingkungan pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

5. Pembina OSIS adalah guru yang ditugaskan oleh kepala sekolah untuk membina kegiatan OSIS.

6. Organisasi Kesiswaan adalah Organisasi Siswa Intra Sekolah disingkat dengan OSIS di sekolah yang

bersangkutan.

 

7. Latihan Kepemimpinan adalah suatu kegiatan dalam usaha untuk meningkatkan sikap, pengetahuan, dan ketrampilan para Pembina OSIS, Perwakilan Kelas dan Pengurus OSIS dalam melaksanakan tugas – tugas kepemimpinan agar lebih berhasil menggerakan kemauan dan kemampuan sesame siswa dan atau orang lain, baik secara perorangan maupun kelompok dalam usaha bersama mencapai tujuan yang ditetapkan.

8. Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan di luar jam pelajaran biasa dan pada waktu libur sekolah, yang dilakukan baik di sekolah maupun di luar sekolah, dengan tujuan untuk memperdalam dan memperluas pengetahuan siswa, mengenal hubungan antara berbagai mata pelajaran, menyalurkan bakat dan minat, serta melengkapi upaya pembinaan manusia seutuhnya.

9. Wawasan Wiyatamandala adalah suatu pandangan yang menetapkan keberadaan sekolah sebagai lingkungan pendidikan, pengembangan tugas pendidikan di tenagh lingkungan masyarakat tempat diselenggarakannya proses belajar mengajar dalam rangka terwujudnya tujuan Pendidikan Nasional.

 

BAB II

MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN

Pasal 2

1. Maksud pembinaan kesiswaan adalah mengusahakan agar siswa dapat tumbuh dan berkembang sebagai manusia Indonesia seutuhnya sesuai dengan tujuan Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila.

2.   Pembinaan kesiswaan dilakasanakan melalui kegiatan ekstrakurikuler.

 

Pasal 3

3. Tujuan pembinaan kesiswaan adalah meningkatkan peran serta dan inisiatif para siswa untuk menjaga dan membina sekolah sebagai Wiyatamandala sehingga terhindar dari usaha dan pengaruh yang bertentangan dengan kebudayaan nasional, menumbuhkan daya tangkal pada diri siswa terhadap pengaruh negatif yang datang dari luar maupun dari dalam lingkungan sekolah, meningkatkan apresiasi dan penghayatan seni, menumbuhkan sikap berbangsa dan bernegara, meneruskan dan mengembangkan jiwa, semangat serta nilai – nilai 45, serta meningkatkan kesegaran jasmani dan rohani.

 

Pasal 4

Sasaran pembinaan kesiswaan adalah seluruh siswa kelas I, II, dan III

 

BAB III

MATERI DAN JALUR PEMBINAAN KESISWAAN

 

Pasal 5

Materi Pembinaan Kesiswaan mencakup:

a. Pembinaan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang maha Esa.

b. Pembinaan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

c. Pembinaan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.

d. Pembinaan Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur.

e. Pembinaan Berorganisasi, Pendidikan Politik, dan Kepemimpinan.

f. Pembinaan Ketrampilan dan Kewiraswastaan.

g. Pembinaan Kesegaran Jasmani dan daya Kreasi.

h. Pembinaan Persepsi, Apresiasi, dan Kreasi Seni.

 

Pasal 6

Jalur Pembinaan Kesiswaan adalah :

a. Organisasi Kesiswaan.

b. Latihan Kepemimpinan.

c. Kegiatan Ekstrakurikuler.

d. Kegiatan Pemantapan Wawasan Wiyatamandala.

 

BAB IV

ORGANISASI KESISWAAN

Pasal 7

  1. Sekolah membentuk Organisasi Kesiswaan yang berupa Organisasi Siswa Intra Sekolah disingkat OSIS.
  2. OSIS merupakan satu – satunya wadah organisasi di sekolah untuk mencapai tujuan pembinaan dan pengembangan kesiswaa
  3. OSIS bersifat intra sekolah, artinya tidak ada hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah lain, dan tidak menjadi bagian dari organisasi lain yang ada diluar sekolah.
  4. OSIS merupakan wadah organisasi sekolah, oleh karena itu setiap siswa secara otomatis menjadi anggota OSIS dari sekolah dan keanggotaan itu secara otomatis berakhir dengan keluarnya siswa dari sekolah.

 

Pasal 8

  1. Perangkat OSIS terdiri dari Pembina OSIS, Perwakilan Kelas dan Pengurus OSIS.
  2. Pembina OSIS terdiri dari Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah dan Guru
  3. Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah karena jabatannya, bertindak selaku Ketua dan Wakil Ketua.
  4. Guru – guru secara bergantian setiap tahun pelajaran menjadi anggota Pembina OSIS.
  5. Susunan Kepengurusan dan Jumlah keanggotaan Pembina OSIS disesuaikan dengan keadaan dan keperluan sekolah.
  6. Kelas terdiri dari wakil – wakil kelas, setiap kelas diwakili oleh 2 ( dua ) orang siswa.

 

  1. Pengurus OSIS terdiri dari :

Ø  Seorang Ketua dan dua orang Wakil ketua.

Ø  Seorang sekretaris dan dua orang Wakil sekretaris.

Ø  Seorang Bendahara dan seorang wakil Bendahara.

Ø  Sembilan Orang Ketua Seksi, yaitu ;

    1. Ketua Seksi Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
    2. Ketua Seksi Kehidupan Berbangasa dan Bernegara.
    3. Ketua Seksi Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
    4. Ketua Seksi Kepribadian dan Berbudi pekerti Luhur.
    5. Ketua Seksi Organisasi, Pendidikan Politik, dan Kepemimpinan.
    6. Ketua Seksi Ketrampilan dan Kewiraswastaan.
    7. Ketua Seksi Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi Seni .
    8. Ketua Seksi Persepsi, Apresiasi, dan Kreasi Seni.
    9. Ketua Seksi Keamanan dan Perindangan.
    10. Setiap Ketua Seksi dapat mengangkat beberapa anggota seksi, untuk membawahi sub seksi kegiatan.

Pasal 9

  1. Pembina OSIS bertanggung jawab atas seluruh pengolahan, pembinaan dan pengembangan OSIS di sekolah.
  2. Perwakilan Kelas bertugas memilih Pengurus OSIS, mengajukan usul – usul untuk dijadikan program kerja OSIS dan menilai laporan pertanggung jawaban Pengurus OSIS pada akhir masa jabatannya.
  3. Perwakilan Kelas bertanggung jawab langsung kepada Pembina OSIS.
  4. Pengurus OSIS bertugas menyusun dan melaksanakan program kerja OSIS sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Rapat Perwakilan Kelas pada akhir masa jabatannya.
  5. Pengurus OSIS bertanggung jawab langsung kepada Perwakilan kelas dan Pembina OSIS.
  6. Pengurus OSIS mempunyai masa kerja selama satu tahun pelajaran.

 

BAB V

LATIHAN KEPEMIMPINAN

Pasal 10

(1) Latihan Kepemimpinan meliputi :

  1. Latihan Kepemimpinan bagi Pembina OSIS;
  2. Latihan Kepemimpinan bagi Pengurus OSIS;
  3. Latihan Kepemimpinan bagi Perwakilan Kelas;
  4. Latihan Kepemimpinan bagi Anggota OSIS.

 

(2) Tujuan latihan Kepemimpinan adalah :

a. Latihan kepemimpinan bagi Pembina OSIS, latihan kepemimpinan bagi Perwakilan Kelas,

latihan kepemimpinan bagi Pengurus OSIS, untuk :

  1. Meningkatkan dan memantapkan mutu kepemimpinan;
  2. Meningkatkan kemampuan berorganisasi dan kesadaran politik sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab;
  3. Meningkatkan dan mengembangkan serta memperluas wawasan dalam melaksanakan tugas-tugas kepemimpinan OSIS.

b. Latihan Kepemimpinan bagi Anggota OSIS, untuk :

  1. Mendorong, membimbing serta mengarahkan potensi kepemimpinan;
  2. Menumbuhkan, meningkatkan mementapkan kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga negara khususnya generasi muda penerus perjuangan bangsa;
  3. Memberi tuntunan dan meningkatkan pola pikir, sikap dan perilaku siswa sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing, kepribadian, budi pekerti luhur, sopan santun dan
  4. disiplin.

 

Pasal 11

(1). Struktur program latihan kepemimpinan, disusun sebagai berikut :

    1. Program Dasar adalah sekelompok mata sajian latihan yang memberikan dasar-dasar pengetahuan yang berkaitan dengan kebijaksanaan pendidikan dasar dan menengah serta
  1. dasar-dasar kebijaksanaan pembinaan kesiswaan sebagai kesiapan untuk mengikuti program inti.
    1. Program inti adalah sekelompok pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan baik secara teori maupun praktek yang diperlukan dalam meningkatkan kemampuan kepemimpinan bagi Pembina OSIS, Perwakilan Kelas, Pengurus OSIS dan Anggota OSIS.
    2. Program penunjang, yaitu sekelompok pengetahuan yang berperan untuk memperluas
  2. wawasan tentang hal-hal yang berkaitan dengan kepemimpinan;
    1. Studi lapangan, yaitu kegiatan praktek untuk lebih memperdalam hal-hal yang berkaitan dengan program inti dan seluruh program latihan.

1.      Materi latihan disusun ke dalam kurikulum latihan kepemimpinan dan garis-garis program latihan kepemimpinan;

2.       Perjanjian materi latihan dalam suatu latihan kepemimpinan dilaksanakan melalui metode :

ceramah. Tanya jawab, diskusi, penugasan, penulisan dan laporan kertas kerja, praktek lapangan dan bentuk-bentuk lain yang relevan.

3.      Sertifikat diberikan kepada Pembina OSIS terdiri dari Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah dan Guru.

 

Pasal 12

Pengembangan latihan kepemimpinan dilaksanakan dengan jalan mengembangkan struktur, materi, metode, sarana dan prasarana, penilaian, tenaga pengajar sewrta pengelolaan latihan.

 

BAB VI

KEGIATAN EKSTRAKURIKULER

Pasal 13

Kegiatan Ekstrakurikuler dilakukan di luar jam pelajaran biasa dan pada waktu libur sekolah, di sekolah atau di luar sekolah, secara berkala atau hanya pada waktu-waktu tertentu.

 

Pasal 14

Kegiatan Ekstrakurikuler adalah sebagai berikut :

Pembinaan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Seksi : Kerohanian Islam

 

Melaksanakan peribadatan sesuai dengan ketentuan agama masing-masing;

Memperingati hari-hari besar agama;

Melaksanakan perbuatan amaliah sesuai dengan norma agama;

Membina toleransi kehidupan antar umat beragama;

Mengadakan kegiatan lomba yang bersifat keagamaan;

Menyelenggarakan kegiatan seni yang bernafaskan keagamaan.

 

b. Pembinaan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

Seksi : Upacara; dan Pendidikan

Melaksanakan upacara bendera pada setiap hari Senin, serta hari-hari besar Nasional;

Melaksanakan Bakti Sosial/Masyarakat;

Mengadakan lomba Karya Tulis;

Melaksanakan Pertukaran Siswa antar propinsi;

Menghayati dan mampu menyanyikan lagu-lagu nasional (Mars dan Hymne).

 

c. Pembinaan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.

Seksi : Karya Wisata, Pramuka, Karate , Silat, Tatib dan PLH

Melaksanakan tata tertib sekolah;

Melaksanakan baris-berbaris;

Mempelajari dan menghayati sejarah perjuangan bangsa;

Melaksanakan wisata siswa, pecinta alam dan kelestarian alam lingkungan;

Mempelajari dan menghayati semangat perjuangan para pahlawan bangsa (napak tilas).

 

d. Pembinaan Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur.

Seksi : Sosial, dan PMR

Melaksanakan pengamalan Pancasila;

Melaksanakan tata krama pergaulan;

Menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran rela berkorban dengan jalan melaksanakan perbuatan amal untuk meringankan beban dan penderitaan orang lain;

Meningkatkan sikap hormat siswa terhadap orang tua, guru dan sesama siswa di lingkungan masyarakat.

 

e. Pembinaan Berorganisasi Pendidikan Politik dan Kepemimpinan.

Seksi : Organisasi, LDKMS, dan Mading.

Memantapkan dan mengembangkan peran siswa di dalam OSIS sesuai dengan tugas dan

fungsi masing-masing;

Membentuk kelompok belajar berdasarkan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan kekeluargaan;

Melaksanakan latihan kepemimpinan siswa;

Mengadakan forum diskusi ilmiah.

 

f. Pembinaan Keterampilan dan Kewiraswastaan.

Seksi : Koperasi Sekolah, Pameran Hasil Karya dan Seni.

Meningkatkan keterampilan dalam menciptakan suatu barang lebih berguna;

Meningkatkan keterampilan di bidang tehnik, elektronik, pertanian dan peternakan;

Meningkatkan usaha-usaha keterampilan tangan;

Meningkatkan usaha koperasi sekolah dan unit produksi;

Meningkatkan penyelenggaraan perpustakaan sekolah;

Melaksanakan Praktek Kerja Nyata (PKN)/ Pengalaman Kerja Lapangan (PKL).

 

g. Pembinaan Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi.

Seksi : Olah Raga dan UKS

Meningkatkan kesadaran hidup sehat di lingkungan sekolah, rumah dan masyarakat /lingkungan;

Melaksanakan usaha kesehatan sekolah;

Menyelenggarakan kantin sehat;

Meningkatkan kesehatan mental;

Melaksanakan pencegahan penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, minuman keras dan merokok;

Melaksanakan Senam Pagi Indonesia, Senam Kesegaran Jasmani dan Olahraga lainnya;

Menyelenggarakan lomba berbagai macam olahraga;

Mengembangkan motto “rekreasi yang kreatif”

 

h. Pembinaan Persepsi, Apresiasi dan Kreasi Seni.

Seksi : Kesenian.

Mengembangkan wawasan dan keterampilan siswa di bidang seni suara, seni tari, seni kerajinan, drama/sastra, musik dan fotografi;

Menyelenggarakan sanggar berbagai macam seni;

Meningkatkan daya cipta seni;

Mementaskan, memamerkan berbagai cabang seni, baik karya siswa/ sekolah maupun karya seniman luar.

 

i. Pembinaan Keamanan dan Perindangan

Seksi : 5 K

Melaksanakan ketertiban dan kedisiplinan siswa.

Melaksanakan Kebersihan lingkungan sekolah

Melaksanakan kegiatan Jum’at bersih di sekolah.

Melaksanakan kegiatan penghijauan di sekolah.

Melaksanakan pemeliharaan keindahan sekolah;

Kegiatan tersebut pada ayat (1) di atas dapat ditambah dan dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah.

 

BAB VII

PENANGGUNG JAWAB

Pasal 15

Tanggung jawab pembinaan kesiswaan di sekolah dilakukan oleh Kepala Sekolah, kegiatan sehari-hari dilakukan oleh Wakil Kepala Sekolah atau guru yang ditunjuk.

 

BAB VIII

BIAYA

Pasal 17

Biaya pelaksanaan Keputusan ini dibedakan kepada :

a. Dana Penunjang Pendidikan (DPP) atau yang relevan;

b. Sumber Dana lain yang sesuai untuk itu.

 

BAB IX

PENUTUP

Pasal 18

Hal-hal yang belum tercantum pada ART ini akan diatur lebih lanjut oleh Pembina OSIS, Perwakilan

Cari Blog Ini

Hari Ulang Tahun ke-19 SMPN 2 Kwadungan

 19 Th. SMPN 2 KWADUNGAN Plakat Berdirinya SMPN 2 Kwadungan Tak terasa 19 tahun berdiri, SMPN 2 Kwadungan di resmikan berdiri pada tanggal 2...