Kamis, 16 Maret 2023
Giat Pramuka Skwada
Minggu, 26 Februari 2023
Apresiasi Prestasi Kepala SMPN 2 Kwadungan
Dheva Wardani 9A TP 2022-2023 Pidato Bahasa Inggris |
Bu Dwi Retno W., S.Pd.
Guru Mapel IPA
Bu Fitri Noor, S.Pd. Guru Mapel Bahasa Inggris |
Semoga apresiasi kepala sekolah yang diberikan dapat menambah semangat belajar siswa/ peserta didik dan semakin memotivasi guru untuk tetap berkarya dan menggali kreativitas dalam pembelajaran terhadap anak didiknya...
Sabtu, 25 Februari 2023
Skwada Tuai Prestasi lagi
- Juara 1 Proposal PTN yang di selenggarakan pada tanggal 11 Februari 2023 atas nama DWI RETNO WAHYUNI guru mapel IPA SMPN 2 KWADUNGAN yang akrab di panggil Bu Retno.
- Juara 2 Olimpiade Matematika dan Sains yang di selenggarakan pada tanggal 11 Februari 2023 atas nama SYIFA DWI AULIA.siswa kelas 9D SMPN 2 KWADUNGAN yang akrab di panggil syifa
- Juara 2 Pidato Bahasa Inggris yang di selenggarakan pada tanggal 11 Februari 2023 atas nama DEVHA WARDANI siswa kelas 9B SMPN 2 KWADUNGAN yang akrab di panggil devha
- Juara 3 Proposal PTN yang di selenggarakan pada tanggal 11 Februari 2023 atas nama FITRI NOOR HIDAYATI guru mapel bahasa inggris SMPN 2 KWADUNGAN yang akrab di panggil Bu Noor
Selasa, 15 Februari 2022
Merdeka Belajar Hal. 3
Supaya lebih memahami konsep merdeka belajar sebagaimana
telas dikupas tuntas di atas, ada baiknya konsep Merdeka Belajar juga dikaji
secara teoritis berdasarkan terminologi arti kata “Merdeka” dan konsep “Belajar” itu sendiri. Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata Merdeka memiliki tiga pengertian: (1) bebas
(dari perhambatan, penjajahan dan sebagainya), berdiri sendiri; (2) tidak
terkena atau lepas dari tuntutan; (3) tidak terikat, tidak oleh tergantung
kepada orang atau pihak tertentu. Adapun konsep “Belajar” menurut Sagala (2006), dapat dipahami sebagai usaha
atau berlatih supaya mendapatkan suatu kepandaian. Ditambahkan pula menurut
Sudjana (2013), belajar bukan semata kegiatan menghafal dan bukan mengingat.
Belajar adalah; (1) suatu proses yang ditandai dengan adanya perubahan pada
diri seseorang, dapat ditunjukkan seperti berubah pengetahuannya, pemahamannya,
sikap dan tingkah lakunya, keterampilannya, kecakapan, dan kemampuannya, daya
reaksinya, daya penerimaannya dan lain-lain aspek yang ada ada individu; (2)
belajar adalah proses aktif, proses berbuat melalui berbagai pengalaman; (3)
belajar adalah proses mereaksi terhadap semua situasi yang ada di sekitar
individu; (4) Belajar adalah proses yang diarahkan kepada tujuan; dan (5)
Belajar adalah proses melihat, mengamati, memahami sesuatu. Jadi apabila kita
berbicara tentang belajar, maka prinsipnya berbicara bagaimana mengubah tingkah
laku seseorang.
Berdasarkan kajian teori tersebut diatas maka konsep Merdeka
dan Belajar menurut hemat penulis dapat dipersepsikan sebagai upaya untuk
menciptakan suatu lingkungan belajar yang bebas untuk berekspresi, bebas dari
berbagai hambatan terutama tekanan psikologis. Bagi guru dengan memiliki
kebebasan tersebut lebih fokus untuk memaksimalkan pada pembelajaran guna
mencapai tujuan (goal oriented) pendidikan nasional, namun tetap dalam rambu
kaidah kurikulum. Bagi siswa bebas untuk berekspresi selama menempuh proses
pembelajaran di sekolah, namun tetap mengikuti kaidah aturan di sekolah. Siswa
bisa lebih mandiri, bisa lebih banyak belajar untuk mendapatkan suatu
kepandaian, dan hasil dari proses pembelajaran tersebut siswa berubah secara
pengetahuan, pemahaman, sikap/karakter, tingkah laku, keterampilan, dan daya
reaksinya, sejalan dengan apa yang diamanatkan dalam tujuan UU Sisdiknas Tahun
2003, yakni; untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggungjawab.
Hal lain yang menariknya lagi bahwa semangat Program Merdeka
Belajar ternyata jika dihubungkan dengan gagasan pemikiran Bapak Pendidikan
Nasional Ki Hajar Dewantara menunjukkan adanya benang merah keterkaitannya,
antara lain: (1) diantara salah satu dari
lima dasar pendidikan mengajarkan untuk menjunjung tinggi kemerdekaan;
(2) kemerdekaan diri harus diartikan swadisiplin atas dasar nilai hidup yang
tinggi, baik hidup sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
Kemerdekaan harus juga menjadi dasar untuk mengembangkan pribadi yang kuat dan
selaras dengan masyarakat (dalam Afifuddin, 2007); dan (3) Implementasinya
dalam hal pendidikan dan pengajaran, bahwa pengaruh pengajaran itu umumnya
memerdekakan manusia atas hidupnya lahir, sedangkan merdekanya hidup batin terdapat dari
pendidikan
(https://www.finansialku.com/hari-pendidikan-nasional-ki-hajar-dewantara/).
Dengan demikian ternyata banyak hal tentang dasar-dasar pendidikan yang
diajarkan beliau masih relevan dengan kondisi kekinian termasuk konsep Merdeka
Belajar.
Dari apa yang telah didalami konsep Merdeka Belajar dilihat
dari maksud tujuan, isi, dan teorinya, serta diskusi dengan pakar serta
praktisi pendidikan, maka sebagai catatan penulis terhadap program Merdeka
Belajar, penilaiannya antara lain: Pertama, secara juridis; pentingnya landasan hukum untuk menguatkan
kebijakan pendidikan Merdeka Balajar, khusus pada wacana mengganti UN dengan
Asesmen Kompetensi Minimum dan Survey Karakater ditahun 2021, dengan tetap
memperhatikan regulasi yang ada diantaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun 2015, mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang intinya masih mengatur terkait
pelaksanan UN, beserta nomenklaturnya; Kedua, terkait Asesmen Kompetensi
Minimum dan Survei Karakter; (a) Meskipun ini masih dalam proses pematangan,
karena nantinya guru yang bakal melaksanakannya, penting untuk adanya panduan
dalam memahami betul apa yang dimaksud Asesmen Kompetensi Minimum, serta
kejelasan teknis survei karakter; dan
(b) termasuk pula panduan untuk soal
literasi dan numerasi nanti; Ketiga, terkait
RPP; (a) disederhanakannya RPP jelas akan mengurangi beban administrasi
guru, namun dengan memberikan kebebasan kepada guru dalam menyusun RPP dirasa
sangat riskan, mengingat guru selama ini sangat bergantung pada petunjuk
teknis, disamping guru-guru selama ini umumnya belum maksimal membuat RPP
secara mandiri, lebih pada copypaste; dan (b) mempertimbangkan bahwa kondisi
kompetensi guru di daerah yang masih banyak ketimpangan, perlu dilakukan
pelatihan yang terus-menerus termasuk didalamnya menyusun RPP.
Tentu kita menyambut baik, mengapresiasi, dan optimis apa
yang digagas oleh Mendikbud Nadiem Makarim yang telah berupaya keras untuk
melakukan berbagai terobosan inovasi pendidikan sebagai reformasi guna majunya
pendidikan di tanah air, karena tidak mudah dalam menciptakan sebuah formula
dalam menjawab tantangan besar yang dihadapi dunia pendidikan saat ini.
Sekarang tinggal bagaimana meminimalisir dampak dari kebijakan tersebut. Kita
berharap dengan kebijakan pendidikan Merdeka Belajar sebagai program baru bagi
arah pembelajaran ke depan tidaklah menjadi hal berbenturan, bahkan sebaliknya menjadi
sebuah kebijakan yang terkorelasi dengan program-program pendidikan sebelumnya,
seperti; Sekolah Ramah Anak (SRA), Sekolah Sehat, Sekolah Bebas dari
Perundungan (bully), Gerakan Literasi Sekolah (GLS), Penguatan Pendidikan
Karakter seperti toleransi, saling menghargai, saling menghormati, dan
Pembelajaran PAIKEM (Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif, dan
Menyenangkan). Kiranya bisa disimpulkan bahwa kebijakan pendididikan Merdeka
Belajar merupakan sebuah Grand design pendidikan nasional yang bertujuan untuk
perubahan secara fundamental dalam mengakselari lahirnya SDM Indonesia Unggul,
berkarakter, cerdas, dan berdaya saing. Mengingat pada kondisi sekarang ini
begitu mendesak tuntutan untuk melakukan investasi besar-besaran pada
pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM), karena salah satu targetnya
adalah guna mempersiapkan Generasi Emas 2045, menyambut 100 tahun Indonesia
merdeka, dengan capaian tingkat kesejahteraan, keharkatan, dan kemartabatan
yang tinggi sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Akhirnya mari
kita jadikan kebijakan program Merdeka Belajar sebagai tonggak bagi majunya
pendidikan di Indonesia, sekaligus bagi majunya bangsa Indonesia sebagai sebuah
bangsa yang unggul di berbagai bidang.
R. Suyato Kusumaryono - Staf Bagian Hukum, Tata Laksana, dan
Kepegawaian, Setditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud.
Sumber resmi : https://gtk.kemdikbud.go.id/read-news/merdeka-belajar
Terima kasih.
Jika artikel di atas bermanfaat, silakan ikuti dan beri
komentar
Merdeka Belajar Hal. 2
Kedua; UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan. Merupakan penilaian hasil belajar oleh pemerintah pusat yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu (Permendikbud No. 43 Tahun 2019). Terkait untuk pelaksanaan UN tahun 2020, sebagaimana disampaikan Mendikbud merupakan kegiatan UN yang terakhir kalinya, selanjutnya ditahun 2021 mendatang UN akan digantikan dengan istilah lain yaitu Asesmen Kompetensi Minimun dan Survey Karakter. Asesmen dimaksudkan untuk mengukur kemampuan peserta didik untuk bernalar menggunakan bahasa dan literasi, kemampuan bernalar menggunakan matematika atau numerasi, dan penguatan pendidikan karakter. Adapun untuk teknis pelaksanaan ujian tersebut akan dilakukan ditengah jenjang sekolah. Misalnya di kelas 4, 8, 11, dengan maksud dapat mendorong guru dan sekolah untuk memetakan kondisi pembelajaran, serta mengevaluasi sehingga dapat memperbiki mutu pembelajaran. Dengan kata lain, agar bisa diperbaiki kalau ada hal yang belum tercapai. Sebagai catatan hasil ujian ini tidak digunakan sebagai tolok ukur seleksi siswa kejenjang berikutnya. Adapun untuk standarisasi ujian, arah kebijakan ini telah mengacu pada level internasional, mengikuti tolok ukur penilain yang termuat dalam Programme for International Student Assessment (PISA) dan Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS), tetapi penuh dengan kearifan lokal (Media Indonesia, 12/12/2019). Untuk kompetensi PISA lebih difokuskan pada penilaian kemampuan membaca, matematika, dan sains, yang diberlakukan pada negara-negara yang tergabung dalam Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), sedangkan untuk kompetensi TIMSS lebih menekankan pada penilaian kemampuan matematika, dan sains, sebagai indikator kualitas pendidikan, yang tergabung dalam wadah International Association for the Evaluation of Educational Achievement, berpusat di Boston, Amerika Serikat (Koran Tempo, 12/12/2019).
Terkait Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, dimaksudkan supaya setiap sekolah bisa menentukan model pembelajaran yang lebih cocok untuk murid-murid, daerah, dan kebutuhan pembelajaran mereka, serta Asesmen Kompetensi Minimum tidak sekaku UN, seperti yang disampaikan Dirjen GTK Supriano (https://www.alinea.id/nasional/merdeka-belajar). Selanjutnya untuk aspek kognitif Asessmen Kompetensi Minimum, menurut Mendikbud materinya dibagi dalam dua bagian: (1) Literasi; bukan hanya kemampuan untuk membaca, tapi juga kemampuan menganalisa suatu bacaan, kemampuan memahami konsep di balik tulisan tersebut; (2) Numerasi; berupa kemampuan menganalisa, menggunakan angka-angka. Jadi ini bukan berdasarkan mata pelajaran lagi, bukan penguasaan konten, atau materi. Namun ini didasarkan kepada kompetensi dasar yang dibutuhkan murid-murid untuk bisa belajar, apapun mata pelajarannya (Media Indonesia, 12/12/2019).
Ketiga; Dalam hal RPP, berdasarkan Surat Edaran Mendikbud
Nomor 14 Tahun 2019, tentang Penyederhanaan RPP, isinya meliputi: (1)
penyusunan RPP dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada
siswa; (2) Dari 13 komponen RPP yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun
2016, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah
pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assesment) yang wajib dilaksanakan
oleh guru, sedangkan sisanya hanya sebagai pelengkap; dan (3) Sekolah, Kelompok
Guru Mata Pelajaran dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata
Pelajaran (KKG/MGMP) dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat,
menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya
keberhasilan belajar siswa. Adapun RPP yang telah dibuat dapat digunakan dan
dapat disesuaikan dengan ketentuan sebagaaimana maksud pada angka 1, 2, dan 3.
Bila dicermati dari keseluruhan isi surat edaran mendikbud
tersebut, dapat dimaknai bahwa penyusunannya lebih disederhanakan dengan
memangkas beberapa komponen. Guru diberikan keleluasaan dalam proses
pembelajaran untuk memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP,
sebab gurulah yang mengetahui kebutuhan siswa didiknya dan kebutuhan khusus
yang diperlukan oleh siswa di daerahnya, karena karakter dan kebutuhan siswa di
masing-masing daerah bisa berbeda. Untuk penulisan RPP-nya supaya lebih
efisiensi dan efektif, cukup dibuat ringkas bisa dalam satu halaman, sehingga
guru tidak terbebani oleh masalah administrasi yang rijit. Diharapkan melalui
kebebasan menyusun RPP kepada guru, siswa akan lebih banyak berinteraksi secara
aktif, dinamis, dengan model pembelajaran yang tidak kaku.
Keempat; Untuk PPDB, berdasarkan Permendikbud baru Nomor 44
Tahun 2019 tentang PPDB 2020, sebagaimana dinyatakan pada Pasal 11, dalam
persentase pembagiannya meliputi: (1) untuk jalur zonasi paling sedikit 50
persen; (2) jalur afirmasi paling sedikit 15 persen; (3) jalur perpindahan
tugas orang tua/wali lima persen; dan (4) jalur prestasi (sisa kuota dari
pelaksanaan jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tua /wali (0-30
persen). Jelas ini berbeda dengan kebijakan PPDB pada tahun-tahun sebelumnya, setidaknya
terdapat dua hal penting: (1) kuota
penerimaan siswa baru lewat jalur berprestasi, semula 15 persen, sekarang
menjadi 30 persen; dan (2) adanya satu penambahan baru jalur PPDB, yaitu
melalui jalur afirmasi, yang ditujukan terutama
bagi mereka yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dengan demikian
untuk PPDB 2020 masih tetap menggunakan sistem zonasi, akan tetapi dalam
pelaksanaannya lebih bersifat fleksibel, dengan maksud agar dapat mengakomodir
ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Terpenting dalam prorporsi
finalisasinya, daerah berwenang untuk menentukan dan menetapkan wilayah
zonasinya. Secara umum sistem zonasi dalam PPDB itu sudah baik, karena dapat
mendorong hilangnya diskriminasi bagi anggota masyarakat untuk bersekolah di sekolah-sekolah
terbaik.
https://gtk.kemdikbud.go.id/category/guru-berbagi
MERDEKA BELAJAR
Konsep Merdeka Belajar, maka pada uraian penjelasannya akan
ditulis secara runtut dimulai dari sisi payung hukum yang mendasari upaya
mewujudkan kualitas SDM sebagaimana tujuan kebijakan Merdeka Belajar, diikuti
dengan isi pokok merdeka belajar itu sendiri, lalu konsep Merdeka Belajar
dikaji secara teori atau definisinya, dan diakhiri dengan tanggapan penilaian
sebagai masukan, serta harapan dari digulirkannya kebijakan merdeka
belajar.
Dasar hukum yang menyertai upaya meningkatkan kualitas SDM
Indonesia dilandasi tanggungjawab untuk menjalankan amanat: (a) Pembukaan UUD
1945 alinea IV: dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; (b) Pasal 31, pada
ayat 3, yang menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
suatu sistem pendidikan nasional, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa;
(c) UU Sisdiknas Tahun 2003; menimbang bahwa sistem pendidikan nasional harus
mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta
relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai
dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu
dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan
berkesinambungan; dan (d) UU Sisdiknas tahun 2003, Pasal 3: menyebutkan bahwa
pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggungjawab; dan (e). Nawacita kelima untuk meningkatkan kualitas hidup
manusia Indonesia
Pentingnya memiliki SDM unggul merupakan solusi dalam
menyelesaikan permasalah bangsa, sebagaimana disampaikan oleh Mendikbud, bahwa:
“Apapun kompleksitas masa depan, kalau SDM kita bisa menangani kompleksitas
maka itu tidak menjadi masalah” (FORWAS Edisi ke-3/2019). Tentu SDM yang
dikehendaki merupakan kapital intelektual yang memiliki keunggulan kompetitif
dan komperatif, serta siap menghadapi era globalisasi. Apalagi saat ini bangsa
Indonesia dihadapkan pada tantangan eksternal berupa hadirnya Revolusi industri
4.0 yang bertumpu pada cyber-physical system, dengan didukung oleh kemajuan
teknologi, basis informasi, pengetahuan, inovasi, dan jejaring, yang menandai
era penegasan munculnya abad kreatif. Tantangan lainnya yang bersifat internal,
berupa gejala melemahnya mentalitas anak-anak bangsa sebagai dampak maraknya
simpul informasi dari media sosial. Menghadapi tantangan itu semua tentu harus
diimbangi dengan pendidikan yang bermutu supaya dapat menjamin tumbuh
kembangnya SDM yang berkualitas, yang bisa bertindak cepat, tepat, dan mampu
beradaptasi dengan baik dalam mengantisipasi sekaligus mengatasi dampak negatif
dari gelombang perubahan besar tersebut. Namun sayangnya kondisi pendidikan
kita belum menunjukkan hasil yang memuaskan, salah satu indikatornya berdasarkan data skor PISA (Programme for
International Students Assessment) tahun 2015 pada tingkat literasi yang
meliputi tiga aspek; membaca, kemampuan matematika, dan kemampuan sain, masih
berada pada peringkat 10 besar terbawah yaitu peringkat ke-62 dari 72 negara
anggota OECD (Orgnization for Economic Cooperation and Development), kita masih
kalah dari negara Vietnam (Kompasiana, 16/12/ 2018).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) selaku
leading sektor pendidikan nasional yang berperan penting dalam mewujudkan
kualitas SDM Indonesia, menindaklanjutinya dengan mengeluarkan berbagai
kebijakan penting, diantaranya kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”, yang
digulirkan oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim sebelum 100 hari sejak dilantik
pada 23 Oktober 2019 lalu menjadi menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada pemerintahan Presiden Joko Widodo,
dimana target pemerintahan periode kedua Jokowi tersebut memfokuskan diri
pada pembangunan sumber daya manusia
sebagaimana diamanatkan dalam Nawacita kelima, untuk meningkatkan kualitas
hidup manusia Indonesia.
Program Merdeka Belajar menurut Mendikbud akan menjadi arah
pembelajaran ke depan yang fokus pada meningkatkan kualitas sumber daya
manusia, sebagaimana arahan bapak presiden dan wakil presiden (dikutip dari
situs web kemendikbud.go.id, Rabu, 11/12). Selanjutnya dijelaskan oleh Kepala
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Ade Erlangga, Merdeka Belajar merupakan
permulaan dari gagasan untuk memperbaiki sistem pendidikan nasional yang
terkesan monoton. Merdeka Belajar menjadi salah satu program untuk menciptakan
suasana belajar di sekolah yang bahagia suasana yang happy, bahagia bagi
peserta didik maupun para guru. Makanya tag-nya merdeka belajar. Adapun yang
melatarbelakangi diantaranya banyak keluhan para orangtua pada sistem
pendidikan nasional yang berlaku selama ini. Salah satunya ialah keluhan soal
banyaknya siswa yang dipatok dengan nilai-nilai tertentu
(https://mediaindonesia.com/read/detail/278427). Ditambahkan pula bahwa program
Merdeka Belajar merupakan bentuk penyesuaian kebijakan untuk mengembalikan
esensi dari asesmen yang semakin dilupakan. "Konsepnya, mengembalikan
kepada esensi undang-undang kita untuk memberikan kemerdekaan sekolah
menginterpretasi kompetensi-kompetensi dasar kurikulum, menjadi penilaian
mereka sendiri, seperti disampaikan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen
GTK) Kemendikbud Supriano (https://www.alinea.id/nasional/merdeka-belajar).
Program pendidikan “Merdeka Belajar” meliputi empat pokok kebijakan, antara lain: 1) Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN); 2) Ujian Nasional (UN); 3) Rencana Pelaksanaan Pembelajaan (RPP), dan 4) Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi. Bila dicermati dari isi pokok kebijakan merdeka belajar jelas lebih difokuskan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, meskipun pada perkembangan selanjutnya berdimensi juga ke jenjang pendidikan tinggi (Dikti) melalui program “Kampus Merdeka”. Pastinya program “Merdeka Belajar” bukanlah sebuah kebijakan yang secara tiba-tiba muncul, melainkan melalui serangkaian proses yang panjang dan matang, setelah beberapa waktu lalu pasca dilantik menjadi Mendikbud banyak melakukan kajian komprehensif dengan mengundang dan mendatangi para pakar pendidikan, pengawas, kepala sekolah, guru-guru, organisasi profesi guru dan lain sebagainya, untuk mendengar berbagai masukan terkait permasalahan praktik pendidikan. Lebih jelasnya lagi keempat prinsip merdeka belajar tersebut diuraian sebagai berikut.
Pertama; USBN 2020. Berdasarkan Permendikbud Nomor 43 Tahun
2019, tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselengarakan Satuan Pendidikan dan
Ujian Nasional, khususnya pada Pasal 2,
ayat 1; menyatakan bahwa ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan
merupakan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan yang bertujuan untuk
menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
Selanjutnya dijelaskan pada Pasal 5, ayat 1, bahwa; bentuk ujian yang
diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan berupa portofolio, penugasan, tes
tertulis, atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai
dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
Ditambahkan pula pada penjelasan Pasal 6, ayat 2, bahwa; untuk kelulusan
peserta didik ditetapkan oleh satuan pendidikan/program pendidikan yang
bersangkungan. Dengan demikian jika
melihat isi Permendikbud tersebut menunjukkan, bahwa Guru dan sekolah lebih
merdeka untuk menilai hasil belajar siswa.
Senin, 14 Februari 2022
Perbedaan Kurikulum -13 & Kurikulum Merdeka
S |
ebagai
bagian dari upaya pemulihan pembelajaran, Kurikulum Merdeka dikembangkan
sebagai kerangka kurikulum yang lebih fleksibel, sekaligus berfokus pada materi
esensial dan pengembangan karakter dan kompetensi murid. Karakteristik utama
dari kurikulum ini yang mendukung pemulihan pembelajaran adalah:
- Pembelajaran berbasis projek untuk pengembangan soft skills dan karakter sesuai profil pelajar Pancasila
- Fokus pada materi esensial sehingga ada waktu cukup untuk pembelajaran yang mendalam bagi kompetensi dasar seperti literasi dan numerasi.
- Fleksibilitas bagi guru untuk melakukan pembelajaran yang terdiferensiasi sesuai dengan kemampuan peserta didik dan melakukan penyesuaian dengan konteks dan muatan lokal.
Projek Penguatan Profil Pelajar
Pancasila
Projek penguatan
profil pelajar Pancasila memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk
mengeksplorasi ilmu pengetahuan, mengembangkan keterampilan, serta menguatkan
pengembangan enam dimensi profil pelajar Pancasila. Melalui projek ini, peserta
didik memiliki kesempatan untuk mempelajari secara mendalam tema-tema atau isu
penting seperti gaya hidup berkelanjutan, toleransi, kesehatan mental, budaya,
wirausaha, teknologi, dan kehidupan berdemokrasi. Projek ini melatih peserta
didik untuk melakukan aksi nyata sebagai respon terhadap isu-isu tersebut
sesuai dengan perkembangan dan tahapan belajar mereka. Projek penguatan ini
juga diharapkan dapat menginspirasi peserta didik untuk memberikan kontribusi
dan dampak bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Panduan dan contoh projek penguatan profil pelajar Pancasila dapat diakses dalam link : Merdeka Mengajar.
Senin, 07 Februari 2022
Prestasi anak Skwada 2021
Kamis, 03 Februari 2022
Pelantikan Pengurus OSIS SMPN 2 Kwadungan TP. 2021-2022
Upacara Pelantikan Pengurus OSIS SMPN 2 Kwadungan
Tahun Pelajaran 2021 - 2022
Senin, 24 Januari 2022, SMPN 2 Kwadungan seperti biasanya mengadakan upacara bendera sebagai penghormatan dan menghargai simbol negara yaitu sang saka Merah-Putih, Pancasila dan priambole/ Pembukaan UUD 1945, serta mengenang jasa-jasa para pahlawan kemerdekaan.
Namun ada perbedaan dalam pelaksanaan kali ini, yaitu disertakannya pelantikan pengurus OSIS SMPN 2 KWADUNGAN.
Di masa pandemic ini, maka pemilihan ketua dan wakil ketua berdasarkan penunjukan perwakilan dari kelas 7 (4 rombel) dan kelas 8(4 rombel) terdiri dari 5 siswa terpilih mewakili kelasnya masing-masing.
Kemudian dilakukan seleksi kepemimpinan di mulai tanggal 11-24 Desember 2021. Dan penetapan ketua dan wakil ketua OSIS SMPN 2 KWADUNGAN Tahun Pelajaran 2021 – 2022 terpilih, pada tanggal 6 Januari 2022 sebagai berikut:
Ketua :
DEVHA WARDANI
KELAS: 8B
Wakil Ketua : BINTANG EDYPRUTANTO
KELAS : 7C
Sekretaris : CAHAYA KUSUMA
KELAS : 8C
Wakil Sekretaris : CHAINEZ HANNASATYA TAMA
KELAS : 7C
Bendahara : DAFINA PASA EVARIANTI
KELAS :8A
Wakil Bendahara : TINA RAHAYU
KELAS : 7D
Senin, 17 Januari 2022
Skwada Hebat
Dalam rangka menguji hasil pembelajaran yang telah dilaksanakan, untuk melihat hasilnya selain melalui Laporan Hasil Belajar (Rapor ) tiap semester, juga mengikutkan peserta didik dalam event lomba, baik di bidang akademik maupun non akademik.
Kepesertaan peserta didik SMPN 2 KWADUNGAN dalam lomba yang di adakan FIO, (Forsmawi Integrated Olimpiad), juga dalam kaitannya menguji hasil pembelajaran yang telah di laksanakan dan dapat di apresiasi oleh masyarakat. Sehingga keberadaan SMPN 2 KWADUNGAN di akui kualitas pembelajaran nya.
Alhamdulillah hasilnya tidak mengecewakan di tingkat rayon. Semoga di tingkat selanjutnya tetap semangat dan hasil tidak mengecewakan.
Minggu, 16 Januari 2022
Upacara Bendera PTMT
Selama masa pandemi SMPN 2 Kwadungan, kegiatan upacara Bendera yang biasanya di laksanakan setiap hari Senin pembelajaran eektif, ditiadakan.
Hal ini disebabkan kegiatan di luar ruangan masih di batasi. Namun pada hari Senin, 17 Januari 2022 sesuai arahan Ibu Kepala Sekolah, telah dilaksanakan upacara Bendera Terbatas. Terbatas dalam arti peserta upacara di buat bergantian terjadwal, di awali oleh peserta upacara dari peserta didik kelas 9, minggu berikutnya kelas 8, selanjutnya kelas 7 demikian seterusnya.
Alhamdulillah dalam pelaksanaannya dapat berjalan lancar dan baik, semoga ke depannya kegiatan ini dapat berkelanjutan. Selain dapat membentuk karakter disiplin peserta didik, juga menghormati simbol-simbol negara, seperti Hormat Bendera Merah Putih, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan Teks Pancasila.
Minggu, 09 Januari 2022
Jurnalis Milenial
OSIS Skwada Goes Jurnalis Milenial
Sumber : Buku "Menjadi Jurnalis Milenial"
Rabu, 05 Januari 2022
PTMT, Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di SMPN 2 KWADUNGAN pada semester 2 Tahun Pelajaran 2021-2022 telah di laksanakan sesuai dengan landasan hukum :
- SKB 4 Menteri Tentang Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021: Mendagri Dukung Penyelenggaraan Pendidikan Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19 Download
- SE BUPATI KAB. NGAWI Tentang PPKM Level 1 Tahun 2022 Download
- Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Ngawi Tahun 2022 Nomor : Download
- Ralat Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Ngawi Tahun 2022 Nomor : Download
Sabtu, 01 Januari 2022
Skwada Hebat
Skwada Hebat News
Informasi dan ulasan tentang kegiatan yang telah dilaksanakan oleh civitas akademik SMP Negeri 2 Kwadungan, sehingga masyarakat tahu aktivitas kegiatan yang telah di laksanakan.
Skwada Hebat News :
Doaku hari ini: Ya.., Allah, aku ingin apapun yang aku
lakukan bermanfaat dan dapat memberi kebaikan kepada semua orang.
Dengan memudahkan hidup orang lain, hidup kita akan
dimudahkan oleh Allah SWT..
Skwada Jaya
Skwada Punya Berita
Update Berita tentang seputar SMPN 2 Kwadungan, peduli kondisi lingkungan, masyarakat dan wilayah zonasi SMPN 2 Kwadungan. Ulasan berita merupakan kepedulian OSIS SMPN 2 Kwadungan terhadap Informasi yang bermanfaat bagi civitas SMPN 2 Kwadungan khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Update berita :
Doaku hari ini: Ya.., Allah, aku ingin apapun yang aku
lakukan bermanfaat dan dapat memberi kebaikan kepada semua orang.
Dengan memudahkan hidup orang lain, hidup kita akan
dimudahkan oleh Allah SWT..
Jumat, 31 Desember 2021
Skwada News
Skwada News
- Skwada Berprestasi
- Tahun 2017
- Tahun 2018
- Tahun 2019
- Tahun 2020
- Tahun 2021
Bantu
kami melalui kritik dan saran dengan megikuti portal-Web : osisskwada.blogspot.com dan
sosial media kami.
Doaku hari ini: Ya.., Allah, maafkan aku jika sering mengeluh. Bimbinglah aku untuk selalu bisa bersyukur atas rahmatMu.
Cari Blog Ini
Hari Ulang Tahun ke-19 SMPN 2 Kwadungan
19 Th. SMPN 2 KWADUNGAN Plakat Berdirinya SMPN 2 Kwadungan Tak terasa 19 tahun berdiri, SMPN 2 Kwadungan di resmikan berdiri pada tanggal 2...
-
Kwadungan - Minggu,26 Februari 2023 B ertempat di halaman SMAN 1 KWADUNGAN, Kepala sekolah didampingi oleh Wakil kepala sekolah dan seluruh ...
-
Menggunakan Menu Home, Toolbar-Font Pengunaan ikon pada toolbar font pada ribbon di menu Home di Ms Word (penulis mengunakan versi ...
-
Prakata Assalammu'alaikum warrahmatullahi wa barrakatuhu Blog ini diperuntukan bagi civitas SMPN 2 Kwadungan khususnya dan masyarakat p...