19 Th. SMPN 2 KWADUNGAN
Plakat Berdirinya SMPN 2 Kwadungan |
Plakat Berdirinya SMPN 2 Kwadungan |
Dheva Wardani 9A TP 2022-2023 Pidato Bahasa Inggris |
Bu Dwi Retno W., S.Pd.
Guru Mapel IPA
Bu Fitri Noor, S.Pd. Guru Mapel Bahasa Inggris |
Semoga apresiasi kepala sekolah yang diberikan dapat menambah semangat belajar siswa/ peserta didik dan semakin memotivasi guru untuk tetap berkarya dan menggali kreativitas dalam pembelajaran terhadap anak didiknya...
Setelah berakhirnya masa tugas pengurus OSIS periode
2021/2022. Tahapan-tahapan pemilihan Ketua OSIS dimulai dari pemilihan calon
ketua OSIS yang dipilih dari peserta didik kelas VII yang mempunyai kecakapan
dan jiwa kepemimpinan
Pada tanggal 7,November 2022 dirangkaikan dengan menggelar
kegiatan debat kandidat calon ketua dan wakil ketua OSIS periode
2022/2023.Kegiatan debat digelar sebagai salah satu rangkaian kegiatan sebelum
dilakukan pemilihan pengurus OSIS. Dengan debat diharapkan para peserta didik
mengenal lebih jauh siapakah sosok yang paling tepat untuk dipilih menjadi
pengurus OSIS.
Debat digelar di lab IPA, dengan menampilkan 3 pasang
kandidat,Sri Astriwi Mulyasari dan Ameliya Nur Ramadani sebagai kandidat nomor
urut 1, Lalu Nabila Anantasyah putri dan
Marisa Putri Purnama Sari sebagai kandidat nomor urut 2, serta Salsabila
Miftakhul Maghfiroh dan Farros Adiansah sebagai kandidat nomor urut 3
Dalam Acara debat tersebut, para kandidat menyampaikan visi,
misi dan gagasannya secara baik, serta menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar
visi misi mereka dari peserta didik secara langsung
Pemilihan ini diadakan sesuai dengan tata cara pemilihan
kepala daerah (Pilkada) ataupun presiden di Indonesia yaitu dengan pencoblosan
secara langsung.Kegiatan Ketua OSIS diharapkan dapat membekali siswa berupa
karakter dan harapan untuk menjadi warga negara yang baik, Siswa menjadi tahu
bagaimana prosedur pemilihan umum yang benar
Setiap siswa
bergantian memberikan hak suaranya di
mulai dari kelas IX sampai dengan kelas VI, sehingga proses kegiatan belajar
mengajar (KBM) tetap dapat berjalan dengan baik, tersedia beberapa bilik suara bagi
pemilih, sehingga pemilihan ketua OSIS dijamin kerahasiannya
Pemilihan Ketua OSIS dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,
sportif dan bertanggung jawab serta tidak menimbulkan konflik setelah
pelaksanaan pemilihan ketua OSIS
Paslon nomor 1, Sri
Astriwi Mulyasari (8A) dan Ameliya Nur Ramadani (8A).Alasan ingin menjadi ketua
dan wakil OSIS adalah karena kami ingin menambah wawasan kami dalam
berorganisasi salah satunya dalam kepengurusan OSIS dan kami memiliki minat dan
niat untuk mengembangkan OSIS SMP Negeri 2 kwadungan ini menjadi organisasi
yang terpandang dan dapat mengharumkan nama baik sekolah serta memperkenalkan
SMP Negeri 2 Kwadungan kepada masyarakat secara luas dengan kegiatan
ekstrakurikuler yang menarik dan prestasi para siswa dan siswi SMP Negeri 2
kewadungan
Link youtube Paslon 1
Paslon no 2, Nabila Anantasyah putri (8C) dan Marisa Putri
Purnama Sari (8C).Alasan ingin menjadi ketua dan wakil OSIS adalah mengasah
jiwa kepemimpinan menambah pengalaman serta memperluas wawasan meningkatkan
kepercayaan diri dan keberanian dan mengasah kemampuan bekerja sama
Link youtube Paslon
2
Paslon no 3, Salsabila Miftakhul Maghfiroh (8D) dan Farros
Adiansah (8B) .Alasan ingin menjadi ketua dan wakil OSIS adalah Menambah
Pengalaman Serta Memperluas Wawasan,Menambah wawasan dan pengalaman memang bisa
dari mana saja, seperti membaca, mengikuti pelatihan, dan lainnya. Namun,
pengalaman menjadi seorang ketua OSIS tidak dimiliki oleh semua orang.
Link youtube Paslon
3
by ; Ambarwati Husnul Khatimah, 9 C 2022-2023
Supaya lebih memahami konsep merdeka belajar sebagaimana
telas dikupas tuntas di atas, ada baiknya konsep Merdeka Belajar juga dikaji
secara teoritis berdasarkan terminologi arti kata “Merdeka” dan konsep “Belajar” itu sendiri. Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata Merdeka memiliki tiga pengertian: (1) bebas
(dari perhambatan, penjajahan dan sebagainya), berdiri sendiri; (2) tidak
terkena atau lepas dari tuntutan; (3) tidak terikat, tidak oleh tergantung
kepada orang atau pihak tertentu. Adapun konsep “Belajar” menurut Sagala (2006), dapat dipahami sebagai usaha
atau berlatih supaya mendapatkan suatu kepandaian. Ditambahkan pula menurut
Sudjana (2013), belajar bukan semata kegiatan menghafal dan bukan mengingat.
Belajar adalah; (1) suatu proses yang ditandai dengan adanya perubahan pada
diri seseorang, dapat ditunjukkan seperti berubah pengetahuannya, pemahamannya,
sikap dan tingkah lakunya, keterampilannya, kecakapan, dan kemampuannya, daya
reaksinya, daya penerimaannya dan lain-lain aspek yang ada ada individu; (2)
belajar adalah proses aktif, proses berbuat melalui berbagai pengalaman; (3)
belajar adalah proses mereaksi terhadap semua situasi yang ada di sekitar
individu; (4) Belajar adalah proses yang diarahkan kepada tujuan; dan (5)
Belajar adalah proses melihat, mengamati, memahami sesuatu. Jadi apabila kita
berbicara tentang belajar, maka prinsipnya berbicara bagaimana mengubah tingkah
laku seseorang.
Berdasarkan kajian teori tersebut diatas maka konsep Merdeka
dan Belajar menurut hemat penulis dapat dipersepsikan sebagai upaya untuk
menciptakan suatu lingkungan belajar yang bebas untuk berekspresi, bebas dari
berbagai hambatan terutama tekanan psikologis. Bagi guru dengan memiliki
kebebasan tersebut lebih fokus untuk memaksimalkan pada pembelajaran guna
mencapai tujuan (goal oriented) pendidikan nasional, namun tetap dalam rambu
kaidah kurikulum. Bagi siswa bebas untuk berekspresi selama menempuh proses
pembelajaran di sekolah, namun tetap mengikuti kaidah aturan di sekolah. Siswa
bisa lebih mandiri, bisa lebih banyak belajar untuk mendapatkan suatu
kepandaian, dan hasil dari proses pembelajaran tersebut siswa berubah secara
pengetahuan, pemahaman, sikap/karakter, tingkah laku, keterampilan, dan daya
reaksinya, sejalan dengan apa yang diamanatkan dalam tujuan UU Sisdiknas Tahun
2003, yakni; untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggungjawab.
Hal lain yang menariknya lagi bahwa semangat Program Merdeka
Belajar ternyata jika dihubungkan dengan gagasan pemikiran Bapak Pendidikan
Nasional Ki Hajar Dewantara menunjukkan adanya benang merah keterkaitannya,
antara lain: (1) diantara salah satu dari
lima dasar pendidikan mengajarkan untuk menjunjung tinggi kemerdekaan;
(2) kemerdekaan diri harus diartikan swadisiplin atas dasar nilai hidup yang
tinggi, baik hidup sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
Kemerdekaan harus juga menjadi dasar untuk mengembangkan pribadi yang kuat dan
selaras dengan masyarakat (dalam Afifuddin, 2007); dan (3) Implementasinya
dalam hal pendidikan dan pengajaran, bahwa pengaruh pengajaran itu umumnya
memerdekakan manusia atas hidupnya lahir, sedangkan merdekanya hidup batin terdapat dari
pendidikan
(https://www.finansialku.com/hari-pendidikan-nasional-ki-hajar-dewantara/).
Dengan demikian ternyata banyak hal tentang dasar-dasar pendidikan yang
diajarkan beliau masih relevan dengan kondisi kekinian termasuk konsep Merdeka
Belajar.
Dari apa yang telah didalami konsep Merdeka Belajar dilihat
dari maksud tujuan, isi, dan teorinya, serta diskusi dengan pakar serta
praktisi pendidikan, maka sebagai catatan penulis terhadap program Merdeka
Belajar, penilaiannya antara lain: Pertama, secara juridis; pentingnya landasan hukum untuk menguatkan
kebijakan pendidikan Merdeka Balajar, khusus pada wacana mengganti UN dengan
Asesmen Kompetensi Minimum dan Survey Karakater ditahun 2021, dengan tetap
memperhatikan regulasi yang ada diantaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun 2015, mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang intinya masih mengatur terkait
pelaksanan UN, beserta nomenklaturnya; Kedua, terkait Asesmen Kompetensi
Minimum dan Survei Karakter; (a) Meskipun ini masih dalam proses pematangan,
karena nantinya guru yang bakal melaksanakannya, penting untuk adanya panduan
dalam memahami betul apa yang dimaksud Asesmen Kompetensi Minimum, serta
kejelasan teknis survei karakter; dan
(b) termasuk pula panduan untuk soal
literasi dan numerasi nanti; Ketiga, terkait
RPP; (a) disederhanakannya RPP jelas akan mengurangi beban administrasi
guru, namun dengan memberikan kebebasan kepada guru dalam menyusun RPP dirasa
sangat riskan, mengingat guru selama ini sangat bergantung pada petunjuk
teknis, disamping guru-guru selama ini umumnya belum maksimal membuat RPP
secara mandiri, lebih pada copypaste; dan (b) mempertimbangkan bahwa kondisi
kompetensi guru di daerah yang masih banyak ketimpangan, perlu dilakukan
pelatihan yang terus-menerus termasuk didalamnya menyusun RPP.
Tentu kita menyambut baik, mengapresiasi, dan optimis apa
yang digagas oleh Mendikbud Nadiem Makarim yang telah berupaya keras untuk
melakukan berbagai terobosan inovasi pendidikan sebagai reformasi guna majunya
pendidikan di tanah air, karena tidak mudah dalam menciptakan sebuah formula
dalam menjawab tantangan besar yang dihadapi dunia pendidikan saat ini.
Sekarang tinggal bagaimana meminimalisir dampak dari kebijakan tersebut. Kita
berharap dengan kebijakan pendidikan Merdeka Belajar sebagai program baru bagi
arah pembelajaran ke depan tidaklah menjadi hal berbenturan, bahkan sebaliknya menjadi
sebuah kebijakan yang terkorelasi dengan program-program pendidikan sebelumnya,
seperti; Sekolah Ramah Anak (SRA), Sekolah Sehat, Sekolah Bebas dari
Perundungan (bully), Gerakan Literasi Sekolah (GLS), Penguatan Pendidikan
Karakter seperti toleransi, saling menghargai, saling menghormati, dan
Pembelajaran PAIKEM (Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif, dan
Menyenangkan). Kiranya bisa disimpulkan bahwa kebijakan pendididikan Merdeka
Belajar merupakan sebuah Grand design pendidikan nasional yang bertujuan untuk
perubahan secara fundamental dalam mengakselari lahirnya SDM Indonesia Unggul,
berkarakter, cerdas, dan berdaya saing. Mengingat pada kondisi sekarang ini
begitu mendesak tuntutan untuk melakukan investasi besar-besaran pada
pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM), karena salah satu targetnya
adalah guna mempersiapkan Generasi Emas 2045, menyambut 100 tahun Indonesia
merdeka, dengan capaian tingkat kesejahteraan, keharkatan, dan kemartabatan
yang tinggi sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Akhirnya mari
kita jadikan kebijakan program Merdeka Belajar sebagai tonggak bagi majunya
pendidikan di Indonesia, sekaligus bagi majunya bangsa Indonesia sebagai sebuah
bangsa yang unggul di berbagai bidang.
R. Suyato Kusumaryono - Staf Bagian Hukum, Tata Laksana, dan
Kepegawaian, Setditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud.
Sumber resmi : https://gtk.kemdikbud.go.id/read-news/merdeka-belajar
Terima kasih.
Jika artikel di atas bermanfaat, silakan ikuti dan beri
komentar
Ketiga; Dalam hal RPP, berdasarkan Surat Edaran Mendikbud
Nomor 14 Tahun 2019, tentang Penyederhanaan RPP, isinya meliputi: (1)
penyusunan RPP dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada
siswa; (2) Dari 13 komponen RPP yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun
2016, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah
pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assesment) yang wajib dilaksanakan
oleh guru, sedangkan sisanya hanya sebagai pelengkap; dan (3) Sekolah, Kelompok
Guru Mata Pelajaran dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata
Pelajaran (KKG/MGMP) dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat,
menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya
keberhasilan belajar siswa. Adapun RPP yang telah dibuat dapat digunakan dan
dapat disesuaikan dengan ketentuan sebagaaimana maksud pada angka 1, 2, dan 3.
Bila dicermati dari keseluruhan isi surat edaran mendikbud
tersebut, dapat dimaknai bahwa penyusunannya lebih disederhanakan dengan
memangkas beberapa komponen. Guru diberikan keleluasaan dalam proses
pembelajaran untuk memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP,
sebab gurulah yang mengetahui kebutuhan siswa didiknya dan kebutuhan khusus
yang diperlukan oleh siswa di daerahnya, karena karakter dan kebutuhan siswa di
masing-masing daerah bisa berbeda. Untuk penulisan RPP-nya supaya lebih
efisiensi dan efektif, cukup dibuat ringkas bisa dalam satu halaman, sehingga
guru tidak terbebani oleh masalah administrasi yang rijit. Diharapkan melalui
kebebasan menyusun RPP kepada guru, siswa akan lebih banyak berinteraksi secara
aktif, dinamis, dengan model pembelajaran yang tidak kaku.
Keempat; Untuk PPDB, berdasarkan Permendikbud baru Nomor 44
Tahun 2019 tentang PPDB 2020, sebagaimana dinyatakan pada Pasal 11, dalam
persentase pembagiannya meliputi: (1) untuk jalur zonasi paling sedikit 50
persen; (2) jalur afirmasi paling sedikit 15 persen; (3) jalur perpindahan
tugas orang tua/wali lima persen; dan (4) jalur prestasi (sisa kuota dari
pelaksanaan jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tua /wali (0-30
persen). Jelas ini berbeda dengan kebijakan PPDB pada tahun-tahun sebelumnya, setidaknya
terdapat dua hal penting: (1) kuota
penerimaan siswa baru lewat jalur berprestasi, semula 15 persen, sekarang
menjadi 30 persen; dan (2) adanya satu penambahan baru jalur PPDB, yaitu
melalui jalur afirmasi, yang ditujukan terutama
bagi mereka yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dengan demikian
untuk PPDB 2020 masih tetap menggunakan sistem zonasi, akan tetapi dalam
pelaksanaannya lebih bersifat fleksibel, dengan maksud agar dapat mengakomodir
ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Terpenting dalam prorporsi
finalisasinya, daerah berwenang untuk menentukan dan menetapkan wilayah
zonasinya. Secara umum sistem zonasi dalam PPDB itu sudah baik, karena dapat
mendorong hilangnya diskriminasi bagi anggota masyarakat untuk bersekolah di sekolah-sekolah
terbaik.
https://gtk.kemdikbud.go.id/category/guru-berbagi
S |
ebagai
bagian dari upaya pemulihan pembelajaran, Kurikulum Merdeka dikembangkan
sebagai kerangka kurikulum yang lebih fleksibel, sekaligus berfokus pada materi
esensial dan pengembangan karakter dan kompetensi murid. Karakteristik utama
dari kurikulum ini yang mendukung pemulihan pembelajaran adalah:
Projek Penguatan Profil Pelajar
Pancasila
Projek penguatan
profil pelajar Pancasila memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk
mengeksplorasi ilmu pengetahuan, mengembangkan keterampilan, serta menguatkan
pengembangan enam dimensi profil pelajar Pancasila. Melalui projek ini, peserta
didik memiliki kesempatan untuk mempelajari secara mendalam tema-tema atau isu
penting seperti gaya hidup berkelanjutan, toleransi, kesehatan mental, budaya,
wirausaha, teknologi, dan kehidupan berdemokrasi. Projek ini melatih peserta
didik untuk melakukan aksi nyata sebagai respon terhadap isu-isu tersebut
sesuai dengan perkembangan dan tahapan belajar mereka. Projek penguatan ini
juga diharapkan dapat menginspirasi peserta didik untuk memberikan kontribusi
dan dampak bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Panduan dan contoh projek penguatan profil pelajar Pancasila dapat diakses dalam link : Merdeka Mengajar.
Keunikan angka 2 kembar tiga, mengawali pergantian Tahun Baru Masehi Tahun 2022.
Semoga pergantian dimana setiap tahun dirayakan hampir semua masyarakat dunia membawa keberkahan dan kesehatan bagi semua elemen masyarakat umumnya dan seluruh warga dan keluarga besar SMP Negeri 2 Kwadungan.
Harapan dan cita-cita semoga dapat di permudah untuk mewujudkannya...
OSIS SMPN 2 KWADUNGAN dengan semangat baru juga ikut merayakannya dengan membuat twibbonize melalui twibbonize.com dengan beberapa link berikut:
19 Th. SMPN 2 KWADUNGAN Plakat Berdirinya SMPN 2 Kwadungan Tak terasa 19 tahun berdiri, SMPN 2 Kwadungan di resmikan berdiri pada tanggal 2...