Anggaran Dasar OSIS SMP Negeri 2 Kwadungan
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
Organisasi ini bernama Organisasi Siswa
Intra Sekolah
Pasal
2
Organisasi ini didirikan untuk waktu
yang tidak ditentukan.
Pasal
3
Organisasi ini berkedudukan
di SMP NEGERI 2 KWADUNGAN dengan alamat Jl. Raya Kendung-Pojok, Kecamatan KWADUNGAN, Kabupaten Ngawi, ProvinsiJawaTimur
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN SIFAT
Pasal
4
Organisasi ini berasaskan Pancasila
Pasal
5
Organisasi ini bertujuan mempersiapkan
siswa sebagai kader penerus cita cita perjuangan pembangunan bangsa,
guna :
a. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan tuhan
yang maha esa dan budi pekerti luhur.
b. Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan.
c.
Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani.
d.
Memantapkan kepribadian dan mandiri, serta
e.
Mempertebal rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Pasal
6
(1) Organisasi ini bersifat
intra sekolah, dan merupakan organisasi resmi
di sekolah sebagai wadah siswa berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan siswa, serta tidak ada hubungan organisatoris dengan
OSIS di sekolah lain,
dan / atau tidak menjadi bagian dari organisasi
lain di luar sekolah.
(2) Organisasi ini hanya berhak mewakili siswa dari sekolah
yang bersangkutan.
BAB III
KEANGGOTAAN DAN
KEUANGAN
Pasal
7
(1) Anggota organisasi ini secara otomatis adalah siswa
yang masih aktif pada sekolah ini.
(2) Anggota organisasi ini ditandai dengan identitas / kartuanggota.
(3) Keanggotaan berakhir apabila siswa
yang bersangkutan tidak menjadi siswa lagi
di sekolah ini,
atau meninggal dunia.
Pasal
8
(1) Keuangan organisasi ini diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah
(APBS), komite sekolah dan pemerintah daerah,
serta sumbangan
yang tidak mengikat.
(2) Pengelolaan keuangan organisasi tersebut digunakan sepenuhnya untuk kegiatan
OSIS dengan pertanggung jawaban
yang jelas.
BAB IV
HAK DAN
KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal
9
(1)
Setiap anggota mempunyai hak
:
a. Mendapatkan perlakuan
yang sama sesuai dengan bakat,
minat dan kemampuannya.
b.
Memilih dan dipilih sebagai perwakilan kelas atau pengurus.
c.
Berbicara secara lisan maupun tulisan.
(2)
Setiap anggota berkewajiban untuk
:
a. Memelihara nama baik dan kehormatan sekolah.
b. Mematuhi peraturan dan tata tertib sekolah.
c. Menghormati tenaga kependidikan.
d.
Memelihara sarana dan prasarana serta keamanan,
kebersihan, ketertiban, keindahan dan kekeluargaan
di sekolah.
BAB V
PERANGKAT OSIS
Pasal
10
(1)
Perangkat OSIS terdiridari :
a.
Pembina OSIS.
b.
PerwakilanKelas.
c.
Pengurus OSIS.
(2)
Pembina terdiridari :
a. Kepala Sekolah / Wakil Kepala Sekolah,
sebagai Ketua / Wakil Ketua.
b. Guru, sebagai anggota,
sedikitnya 5 (lima) orang, diatur secara bergantian setiap tahun ajaran.
(3)
Perwakilan Kelas terdiri dari
:
a. Wakil–wakil setiap kelas.
b. Setiap kelas diwakili oleh
2 (dua) orang siswa.
(4)
Pengurus OSIS terdiridari :
a. Ketua.
b. Wakil Ketua.
c. Sekretaris.
d. Wakil Sekretaris.
e. Bendahara.
f. Wakil Bendahara.
g. Seksi Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
h. Seksi Budi
Pekerti Luhur / Akhlak Mulia.
i. Seksi Kepribadian Unggul,
Wawasan Kebangsaan dan Bela
Negara.
j. Seksi Prestasi Akademik,
Seni, dan atau Olahraga.
k. Seksi Demokrasi,
HAM, Pendidikan Politik,
Lingkungan Hidup,
Kepekaandan Toleransi Sosial.
l. Seksi Kreativitas,
keterampilan dan Kewirausahaan.
m. Seksi Kualitas Jasmani,
Kesehatan dan Gizi.
n. Seksi Sastra dan Budaya.
o. Seksi Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK).
p. Seksi Komunikasi dalam Bahasa Inggris.
BAB VI
MASA JABATAN
Pasal
11
Masajabatan anggota perwakilan kelas dan pengurus selama satu tahun,
dimulai dari awal tahun pelajaran dan berakhir pada akhir tahun pelajaran.
BAB VII
P E N U T U P
Pasal
12
(1) Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Dasar ini,
akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga,
atau peraturan
lain yang sah.
(2)
Anggaran Rumah Tangga mengatur lebih rinci hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar.
(3) Anggaran Rumah Tangga disusun oleh masing–masing sekolah,
dan disusun berdasarkan Anggaran.