Kedua; UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan. Merupakan penilaian hasil belajar oleh pemerintah pusat yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu (Permendikbud No. 43 Tahun 2019). Terkait untuk pelaksanaan UN tahun 2020, sebagaimana disampaikan Mendikbud merupakan kegiatan UN yang terakhir kalinya, selanjutnya ditahun 2021 mendatang UN akan digantikan dengan istilah lain yaitu Asesmen Kompetensi Minimun dan Survey Karakter. Asesmen dimaksudkan untuk mengukur kemampuan peserta didik untuk bernalar menggunakan bahasa dan literasi, kemampuan bernalar menggunakan matematika atau numerasi, dan penguatan pendidikan karakter. Adapun untuk teknis pelaksanaan ujian tersebut akan dilakukan ditengah jenjang sekolah. Misalnya di kelas 4, 8, 11, dengan maksud dapat mendorong guru dan sekolah untuk memetakan kondisi pembelajaran, serta mengevaluasi sehingga dapat memperbiki mutu pembelajaran. Dengan kata lain, agar bisa diperbaiki kalau ada hal yang belum tercapai. Sebagai catatan hasil ujian ini tidak digunakan sebagai tolok ukur seleksi siswa kejenjang berikutnya. Adapun untuk standarisasi ujian, arah kebijakan ini telah mengacu pada level internasional, mengikuti tolok ukur penilain yang termuat dalam Programme for International Student Assessment (PISA) dan Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS), tetapi penuh dengan kearifan lokal (Media Indonesia, 12/12/2019). Untuk kompetensi PISA lebih difokuskan pada penilaian kemampuan membaca, matematika, dan sains, yang diberlakukan pada negara-negara yang tergabung dalam Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), sedangkan untuk kompetensi TIMSS lebih menekankan pada penilaian kemampuan matematika, dan sains, sebagai indikator kualitas pendidikan, yang tergabung dalam wadah International Association for the Evaluation of Educational Achievement, berpusat di Boston, Amerika Serikat (Koran Tempo, 12/12/2019).
Terkait Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, dimaksudkan supaya setiap sekolah bisa menentukan model pembelajaran yang lebih cocok untuk murid-murid, daerah, dan kebutuhan pembelajaran mereka, serta Asesmen Kompetensi Minimum tidak sekaku UN, seperti yang disampaikan Dirjen GTK Supriano (https://www.alinea.id/nasional/merdeka-belajar). Selanjutnya untuk aspek kognitif Asessmen Kompetensi Minimum, menurut Mendikbud materinya dibagi dalam dua bagian: (1) Literasi; bukan hanya kemampuan untuk membaca, tapi juga kemampuan menganalisa suatu bacaan, kemampuan memahami konsep di balik tulisan tersebut; (2) Numerasi; berupa kemampuan menganalisa, menggunakan angka-angka. Jadi ini bukan berdasarkan mata pelajaran lagi, bukan penguasaan konten, atau materi. Namun ini didasarkan kepada kompetensi dasar yang dibutuhkan murid-murid untuk bisa belajar, apapun mata pelajarannya (Media Indonesia, 12/12/2019).
Ketiga; Dalam hal RPP, berdasarkan Surat Edaran Mendikbud
Nomor 14 Tahun 2019, tentang Penyederhanaan RPP, isinya meliputi: (1)
penyusunan RPP dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada
siswa; (2) Dari 13 komponen RPP yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun
2016, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah
pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assesment) yang wajib dilaksanakan
oleh guru, sedangkan sisanya hanya sebagai pelengkap; dan (3) Sekolah, Kelompok
Guru Mata Pelajaran dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata
Pelajaran (KKG/MGMP) dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat,
menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya
keberhasilan belajar siswa. Adapun RPP yang telah dibuat dapat digunakan dan
dapat disesuaikan dengan ketentuan sebagaaimana maksud pada angka 1, 2, dan 3.
Bila dicermati dari keseluruhan isi surat edaran mendikbud
tersebut, dapat dimaknai bahwa penyusunannya lebih disederhanakan dengan
memangkas beberapa komponen. Guru diberikan keleluasaan dalam proses
pembelajaran untuk memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP,
sebab gurulah yang mengetahui kebutuhan siswa didiknya dan kebutuhan khusus
yang diperlukan oleh siswa di daerahnya, karena karakter dan kebutuhan siswa di
masing-masing daerah bisa berbeda. Untuk penulisan RPP-nya supaya lebih
efisiensi dan efektif, cukup dibuat ringkas bisa dalam satu halaman, sehingga
guru tidak terbebani oleh masalah administrasi yang rijit. Diharapkan melalui
kebebasan menyusun RPP kepada guru, siswa akan lebih banyak berinteraksi secara
aktif, dinamis, dengan model pembelajaran yang tidak kaku.
Keempat; Untuk PPDB, berdasarkan Permendikbud baru Nomor 44
Tahun 2019 tentang PPDB 2020, sebagaimana dinyatakan pada Pasal 11, dalam
persentase pembagiannya meliputi: (1) untuk jalur zonasi paling sedikit 50
persen; (2) jalur afirmasi paling sedikit 15 persen; (3) jalur perpindahan
tugas orang tua/wali lima persen; dan (4) jalur prestasi (sisa kuota dari
pelaksanaan jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tua /wali (0-30
persen). Jelas ini berbeda dengan kebijakan PPDB pada tahun-tahun sebelumnya, setidaknya
terdapat dua hal penting: (1) kuota
penerimaan siswa baru lewat jalur berprestasi, semula 15 persen, sekarang
menjadi 30 persen; dan (2) adanya satu penambahan baru jalur PPDB, yaitu
melalui jalur afirmasi, yang ditujukan terutama
bagi mereka yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dengan demikian
untuk PPDB 2020 masih tetap menggunakan sistem zonasi, akan tetapi dalam
pelaksanaannya lebih bersifat fleksibel, dengan maksud agar dapat mengakomodir
ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Terpenting dalam prorporsi
finalisasinya, daerah berwenang untuk menentukan dan menetapkan wilayah
zonasinya. Secara umum sistem zonasi dalam PPDB itu sudah baik, karena dapat
mendorong hilangnya diskriminasi bagi anggota masyarakat untuk bersekolah di sekolah-sekolah
terbaik.
https://gtk.kemdikbud.go.id/category/guru-berbagi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih, kritik dan saran yang membangun kami harapkan