Selasa, 15 Februari 2022

Merdeka Belajar Hal. 3

 


Supaya lebih memahami konsep merdeka belajar sebagaimana telas dikupas tuntas di atas, ada baiknya konsep Merdeka Belajar juga dikaji secara teoritis berdasarkan terminologi arti kata “Merdeka” dan  konsep “Belajar” itu sendiri. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata Merdeka memiliki tiga pengertian: (1) bebas (dari perhambatan, penjajahan dan sebagainya), berdiri sendiri; (2) tidak terkena atau lepas dari tuntutan; (3) tidak terikat, tidak oleh tergantung kepada orang atau pihak tertentu. Adapun konsep “Belajar” menurut  Sagala (2006), dapat dipahami sebagai usaha atau berlatih supaya mendapatkan suatu kepandaian. Ditambahkan pula menurut Sudjana (2013), belajar bukan semata kegiatan menghafal dan bukan mengingat. Belajar adalah; (1) suatu proses yang ditandai dengan adanya perubahan pada diri seseorang, dapat ditunjukkan seperti berubah pengetahuannya, pemahamannya, sikap dan tingkah lakunya, keterampilannya, kecakapan, dan kemampuannya, daya reaksinya, daya penerimaannya dan lain-lain aspek yang ada ada individu; (2) belajar adalah proses aktif, proses berbuat melalui berbagai pengalaman; (3) belajar adalah proses mereaksi terhadap semua situasi yang ada di sekitar individu; (4) Belajar adalah proses yang diarahkan kepada tujuan; dan (5) Belajar adalah proses melihat, mengamati, memahami sesuatu. Jadi apabila kita berbicara tentang belajar, maka prinsipnya berbicara bagaimana mengubah tingkah laku seseorang.

Berdasarkan kajian teori tersebut diatas maka konsep Merdeka dan Belajar menurut hemat penulis dapat dipersepsikan sebagai upaya untuk menciptakan suatu lingkungan belajar yang bebas untuk berekspresi, bebas dari berbagai hambatan terutama tekanan psikologis. Bagi guru dengan memiliki kebebasan tersebut lebih fokus untuk memaksimalkan pada pembelajaran guna mencapai tujuan (goal oriented) pendidikan nasional, namun tetap dalam rambu kaidah kurikulum. Bagi siswa bebas untuk berekspresi selama menempuh proses pembelajaran di sekolah, namun tetap mengikuti kaidah aturan di sekolah. Siswa bisa lebih mandiri, bisa lebih banyak belajar untuk mendapatkan suatu kepandaian, dan hasil dari proses pembelajaran tersebut siswa berubah secara pengetahuan, pemahaman, sikap/karakter, tingkah laku, keterampilan, dan daya reaksinya, sejalan dengan apa yang diamanatkan dalam tujuan UU Sisdiknas Tahun 2003, yakni; untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.

Hal lain yang menariknya lagi bahwa semangat Program Merdeka Belajar ternyata jika dihubungkan dengan gagasan pemikiran Bapak Pendidikan Nasional Ki Hajar Dewantara menunjukkan adanya benang merah keterkaitannya, antara lain: (1) diantara salah satu dari  lima dasar pendidikan mengajarkan untuk menjunjung tinggi kemerdekaan; (2) kemerdekaan diri harus diartikan swadisiplin atas dasar nilai hidup yang tinggi, baik hidup sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. Kemerdekaan harus juga menjadi dasar untuk mengembangkan pribadi yang kuat dan selaras dengan masyarakat (dalam Afifuddin, 2007); dan (3) Implementasinya dalam hal pendidikan dan pengajaran, bahwa pengaruh pengajaran itu umumnya memerdekakan manusia atas hidupnya lahir, sedangkan  merdekanya hidup batin terdapat dari pendidikan (https://www.finansialku.com/hari-pendidikan-nasional-ki-hajar-dewantara/). Dengan demikian ternyata banyak hal tentang dasar-dasar pendidikan yang diajarkan beliau masih relevan dengan kondisi kekinian termasuk konsep Merdeka Belajar.

Dari apa yang telah didalami konsep Merdeka Belajar dilihat dari maksud tujuan, isi, dan teorinya, serta diskusi dengan pakar serta praktisi pendidikan, maka sebagai catatan penulis terhadap program Merdeka Belajar, penilaiannya antara lain: Pertama, secara juridis;  pentingnya landasan hukum untuk menguatkan kebijakan pendidikan Merdeka Balajar, khusus pada wacana mengganti UN dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survey Karakater ditahun 2021, dengan tetap memperhatikan regulasi yang ada diantaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang intinya masih mengatur terkait pelaksanan UN, beserta nomenklaturnya; Kedua, terkait Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter; (a) Meskipun ini masih dalam proses pematangan, karena nantinya guru yang bakal melaksanakannya, penting untuk adanya panduan dalam memahami betul apa yang dimaksud Asesmen Kompetensi Minimum, serta kejelasan  teknis survei karakter; dan (b) termasuk pula  panduan untuk soal literasi dan numerasi nanti; Ketiga, terkait  RPP; (a) disederhanakannya RPP jelas akan mengurangi beban administrasi guru, namun dengan memberikan kebebasan kepada guru dalam menyusun RPP dirasa sangat riskan, mengingat guru selama ini sangat bergantung pada petunjuk teknis, disamping guru-guru selama ini umumnya belum maksimal membuat RPP secara mandiri, lebih pada copypaste; dan (b) mempertimbangkan bahwa kondisi kompetensi guru di daerah yang masih banyak ketimpangan, perlu dilakukan pelatihan yang terus-menerus termasuk didalamnya menyusun RPP.

Tentu kita menyambut baik, mengapresiasi, dan optimis apa yang digagas oleh Mendikbud Nadiem Makarim yang telah berupaya keras untuk melakukan berbagai terobosan inovasi pendidikan sebagai reformasi guna majunya pendidikan di tanah air, karena tidak mudah dalam menciptakan sebuah formula dalam menjawab tantangan besar yang dihadapi dunia pendidikan saat ini. Sekarang tinggal bagaimana meminimalisir dampak dari kebijakan tersebut. Kita berharap dengan kebijakan pendidikan Merdeka Belajar sebagai program baru bagi arah pembelajaran ke depan tidaklah menjadi hal berbenturan, bahkan sebaliknya menjadi sebuah kebijakan yang terkorelasi dengan program-program pendidikan sebelumnya, seperti; Sekolah Ramah Anak (SRA), Sekolah Sehat, Sekolah Bebas dari Perundungan (bully), Gerakan Literasi Sekolah (GLS), Penguatan Pendidikan Karakter seperti toleransi, saling menghargai, saling menghormati, dan Pembelajaran PAIKEM (Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan). Kiranya bisa disimpulkan bahwa kebijakan pendididikan Merdeka Belajar merupakan sebuah Grand design pendidikan nasional yang bertujuan untuk perubahan secara fundamental dalam mengakselari lahirnya SDM Indonesia Unggul, berkarakter, cerdas, dan berdaya saing. Mengingat pada kondisi sekarang ini begitu mendesak tuntutan untuk melakukan investasi besar-besaran pada pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM), karena salah satu targetnya adalah guna mempersiapkan Generasi Emas 2045, menyambut 100 tahun Indonesia merdeka, dengan capaian tingkat kesejahteraan, keharkatan, dan kemartabatan yang tinggi sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Akhirnya mari kita jadikan kebijakan program Merdeka Belajar sebagai tonggak bagi majunya pendidikan di Indonesia, sekaligus bagi majunya bangsa Indonesia sebagai sebuah bangsa yang unggul di berbagai bidang.

R. Suyato Kusumaryono - Staf Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian, Setditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud.

Sumber resmi : https://gtk.kemdikbud.go.id/read-news/merdeka-belajar

Sebelumnya...

Terima kasih.

Jika artikel di atas bermanfaat, silakan ikuti dan beri komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih, kritik dan saran yang membangun kami harapkan

Cari Blog Ini

Hari Ulang Tahun ke-19 SMPN 2 Kwadungan

 19 Th. SMPN 2 KWADUNGAN Plakat Berdirinya SMPN 2 Kwadungan Tak terasa 19 tahun berdiri, SMPN 2 Kwadungan di resmikan berdiri pada tanggal 2...