Supaya lebih memahami konsep merdeka belajar sebagaimana
telas dikupas tuntas di atas, ada baiknya konsep Merdeka Belajar juga dikaji
secara teoritis berdasarkan terminologi arti kata “Merdeka” dan konsep “Belajar” itu sendiri. Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata Merdeka memiliki tiga pengertian: (1) bebas
(dari perhambatan, penjajahan dan sebagainya), berdiri sendiri; (2) tidak
terkena atau lepas dari tuntutan; (3) tidak terikat, tidak oleh tergantung
kepada orang atau pihak tertentu. Adapun konsep “Belajar” menurut Sagala (2006), dapat dipahami sebagai usaha
atau berlatih supaya mendapatkan suatu kepandaian. Ditambahkan pula menurut
Sudjana (2013), belajar bukan semata kegiatan menghafal dan bukan mengingat.
Belajar adalah; (1) suatu proses yang ditandai dengan adanya perubahan pada
diri seseorang, dapat ditunjukkan seperti berubah pengetahuannya, pemahamannya,
sikap dan tingkah lakunya, keterampilannya, kecakapan, dan kemampuannya, daya
reaksinya, daya penerimaannya dan lain-lain aspek yang ada ada individu; (2)
belajar adalah proses aktif, proses berbuat melalui berbagai pengalaman; (3)
belajar adalah proses mereaksi terhadap semua situasi yang ada di sekitar
individu; (4) Belajar adalah proses yang diarahkan kepada tujuan; dan (5)
Belajar adalah proses melihat, mengamati, memahami sesuatu. Jadi apabila kita
berbicara tentang belajar, maka prinsipnya berbicara bagaimana mengubah tingkah
laku seseorang.
Berdasarkan kajian teori tersebut diatas maka konsep Merdeka
dan Belajar menurut hemat penulis dapat dipersepsikan sebagai upaya untuk
menciptakan suatu lingkungan belajar yang bebas untuk berekspresi, bebas dari
berbagai hambatan terutama tekanan psikologis. Bagi guru dengan memiliki
kebebasan tersebut lebih fokus untuk memaksimalkan pada pembelajaran guna
mencapai tujuan (goal oriented) pendidikan nasional, namun tetap dalam rambu
kaidah kurikulum. Bagi siswa bebas untuk berekspresi selama menempuh proses
pembelajaran di sekolah, namun tetap mengikuti kaidah aturan di sekolah. Siswa
bisa lebih mandiri, bisa lebih banyak belajar untuk mendapatkan suatu
kepandaian, dan hasil dari proses pembelajaran tersebut siswa berubah secara
pengetahuan, pemahaman, sikap/karakter, tingkah laku, keterampilan, dan daya
reaksinya, sejalan dengan apa yang diamanatkan dalam tujuan UU Sisdiknas Tahun
2003, yakni; untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggungjawab.
Hal lain yang menariknya lagi bahwa semangat Program Merdeka
Belajar ternyata jika dihubungkan dengan gagasan pemikiran Bapak Pendidikan
Nasional Ki Hajar Dewantara menunjukkan adanya benang merah keterkaitannya,
antara lain: (1) diantara salah satu dari
lima dasar pendidikan mengajarkan untuk menjunjung tinggi kemerdekaan;
(2) kemerdekaan diri harus diartikan swadisiplin atas dasar nilai hidup yang
tinggi, baik hidup sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
Kemerdekaan harus juga menjadi dasar untuk mengembangkan pribadi yang kuat dan
selaras dengan masyarakat (dalam Afifuddin, 2007); dan (3) Implementasinya
dalam hal pendidikan dan pengajaran, bahwa pengaruh pengajaran itu umumnya
memerdekakan manusia atas hidupnya lahir, sedangkan merdekanya hidup batin terdapat dari
pendidikan
(https://www.finansialku.com/hari-pendidikan-nasional-ki-hajar-dewantara/).
Dengan demikian ternyata banyak hal tentang dasar-dasar pendidikan yang
diajarkan beliau masih relevan dengan kondisi kekinian termasuk konsep Merdeka
Belajar.
Dari apa yang telah didalami konsep Merdeka Belajar dilihat
dari maksud tujuan, isi, dan teorinya, serta diskusi dengan pakar serta
praktisi pendidikan, maka sebagai catatan penulis terhadap program Merdeka
Belajar, penilaiannya antara lain: Pertama, secara juridis; pentingnya landasan hukum untuk menguatkan
kebijakan pendidikan Merdeka Balajar, khusus pada wacana mengganti UN dengan
Asesmen Kompetensi Minimum dan Survey Karakater ditahun 2021, dengan tetap
memperhatikan regulasi yang ada diantaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun 2015, mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang intinya masih mengatur terkait
pelaksanan UN, beserta nomenklaturnya; Kedua, terkait Asesmen Kompetensi
Minimum dan Survei Karakter; (a) Meskipun ini masih dalam proses pematangan,
karena nantinya guru yang bakal melaksanakannya, penting untuk adanya panduan
dalam memahami betul apa yang dimaksud Asesmen Kompetensi Minimum, serta
kejelasan teknis survei karakter; dan
(b) termasuk pula panduan untuk soal
literasi dan numerasi nanti; Ketiga, terkait
RPP; (a) disederhanakannya RPP jelas akan mengurangi beban administrasi
guru, namun dengan memberikan kebebasan kepada guru dalam menyusun RPP dirasa
sangat riskan, mengingat guru selama ini sangat bergantung pada petunjuk
teknis, disamping guru-guru selama ini umumnya belum maksimal membuat RPP
secara mandiri, lebih pada copypaste; dan (b) mempertimbangkan bahwa kondisi
kompetensi guru di daerah yang masih banyak ketimpangan, perlu dilakukan
pelatihan yang terus-menerus termasuk didalamnya menyusun RPP.
Tentu kita menyambut baik, mengapresiasi, dan optimis apa
yang digagas oleh Mendikbud Nadiem Makarim yang telah berupaya keras untuk
melakukan berbagai terobosan inovasi pendidikan sebagai reformasi guna majunya
pendidikan di tanah air, karena tidak mudah dalam menciptakan sebuah formula
dalam menjawab tantangan besar yang dihadapi dunia pendidikan saat ini.
Sekarang tinggal bagaimana meminimalisir dampak dari kebijakan tersebut. Kita
berharap dengan kebijakan pendidikan Merdeka Belajar sebagai program baru bagi
arah pembelajaran ke depan tidaklah menjadi hal berbenturan, bahkan sebaliknya menjadi
sebuah kebijakan yang terkorelasi dengan program-program pendidikan sebelumnya,
seperti; Sekolah Ramah Anak (SRA), Sekolah Sehat, Sekolah Bebas dari
Perundungan (bully), Gerakan Literasi Sekolah (GLS), Penguatan Pendidikan
Karakter seperti toleransi, saling menghargai, saling menghormati, dan
Pembelajaran PAIKEM (Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif, dan
Menyenangkan). Kiranya bisa disimpulkan bahwa kebijakan pendididikan Merdeka
Belajar merupakan sebuah Grand design pendidikan nasional yang bertujuan untuk
perubahan secara fundamental dalam mengakselari lahirnya SDM Indonesia Unggul,
berkarakter, cerdas, dan berdaya saing. Mengingat pada kondisi sekarang ini
begitu mendesak tuntutan untuk melakukan investasi besar-besaran pada
pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM), karena salah satu targetnya
adalah guna mempersiapkan Generasi Emas 2045, menyambut 100 tahun Indonesia
merdeka, dengan capaian tingkat kesejahteraan, keharkatan, dan kemartabatan
yang tinggi sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Akhirnya mari
kita jadikan kebijakan program Merdeka Belajar sebagai tonggak bagi majunya
pendidikan di Indonesia, sekaligus bagi majunya bangsa Indonesia sebagai sebuah
bangsa yang unggul di berbagai bidang.
R. Suyato Kusumaryono - Staf Bagian Hukum, Tata Laksana, dan
Kepegawaian, Setditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud.
Sumber resmi : https://gtk.kemdikbud.go.id/read-news/merdeka-belajar
Sebelumnya...
Terima kasih.
Jika artikel di atas bermanfaat, silakan ikuti dan beri
komentar